Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Tips Digital Marketing dan AI.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Rebutan Minyak Goreng Tumpah di Makassar dan Kesenjangan Sosial

24 Oktober 2024   15:04 Diperbarui: 24 Oktober 2024   15:28 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu, bagaimana kita harus memandang insiden ini? 

Apakah warga yang menjarah minyak goreng itu pantas disebut sebagai pelanggar hukum? 

Atau apakah mereka korban dari sistem yang tidak memberikan cukup kesempatan untuk bertahan dengan cara yang lebih bermartabat?

Menurut Jurnal Rechts Vinding dan Hukum Line, ada hubungan erat antara ketidakberdayaan ekonomi dan ketidakpatuhan hukum di masyarakat. 

Ketika seseorang tidak punya cukup akses terhadap kebutuhan dasar — pangan, sandang, dan papan — maka hukum sering kali kehilangan relevansinya di mata mereka. 

Dalam kasus ini, hukum bukan lagi menjadi pengaman sosial, tetapi justru penghalang bagi mereka untuk bertahan hidup. 

Warga mengisi ember dan galon dengan minyak goreng (Dokpri)
Warga mengisi ember dan galon dengan minyak goreng (Dokpri)
Regulasi yang tidak efisien dan ketidakpastian hukum hanya akan semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang seharusnya melindungi mereka.

Penjarahan minyak goreng di Makassar ini hanyalah satu dari sekian banyak contoh bagaimana kesenjangan ekonomi menciptakan dilema dalam penegakan hukum. 

Misalnya, pada tahun 2023 terjadi penjarahan muatan susu di Indramayu dan bawang merah di Ponorogo, yang menunjukkan betapa seringnya insiden seperti ini terjadi ketika kondisi ekonomi masyarakat terjepit. 

Regulasi yang efektif seharusnya tidak hanya berfungsi untuk menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. 

Ketika hukum gagal melakukan hal tersebut, yang terjadi adalah seperti di Makassar: rakyat yang merasa tidak punya pilihan lain, dan otoritas yang kewalahan menghadapi situasi yang mereka tidak bisa kendalikan.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun