Selain itu, SOP juga mengharuskan adanya ambulans di lokasi kebakaran untuk siap sedia menangani keadaan darurat.Â
Namun, pada malam itu, ambulans yang hadir hanyalah ambulans sukarelawan, bukan milik Dinas Pemadam Kebakaran.
Ini memperlihatkan betapa banyaknya pelanggaran SOP yang terjadi, bahkan dalam situasi genting seperti kebakaran.Â
Pelanggaran seperti ini tidak hanya berbahaya bagi petugas pemadam kebakaran, tetapi juga bagi warga yang bergantung pada mereka untuk keselamatan.
Korupsi dan Kegagalan Sistemik
Kasus Martinnius ini menyoroti masalah yang lebih besar: kemungkinan adanya korupsi di balik pengadaan peralatan pemadam kebakaran.Â
Dugaan bahwa dana untuk pengadaan alat keselamatan disalahgunakan sudah lama mencuat, dan kasus Martinnius ini hanya memperkuat dugaan tersebut.
Ketika peralatan yang rusak atau tidak memadai menyebabkan hilangnya nyawa petugas yang seharusnya dilindungi, ini bukan lagi sekadar masalah teknis.Â
Ini adalah masalah moral dan etika yang mendalam. Kita harus bertanya-tanya, ke mana perginya anggaran untuk peralatan keselamatan, jika alat yang seharusnya menyelamatkan nyawa tidak tersedia saat dibutuhkan?
Tindakan Pemerintah: Sudah Cukup?
Setelah kematian Martinnius, pemerintah setempat menyampaikan belasungkawa dan berjanji untuk memberikan santunan kepada keluarga korban.Â
Namun, apakah ini cukup? Tentu tidak.Â
Apa yang dibutuhkan sekarang bukan hanya ungkapan duka, tetapi tindakan nyata untuk mencegah kejadian serupa terulang.