Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Perundungan di Tempat Kerja, Kehilangan Diri dalam Cengkeraman Kuasa

19 Oktober 2024   14:38 Diperbarui: 22 Oktober 2024   07:12 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korban juga mungkin lebih sering absen atau datang terlambat ke kantor karena rasa takut menghadapi lingkungan kerja.

Secara fisik, korban bisa mengalami masalah kesehatan seperti sakit kepala atau insomnia akibat stres. 

Jika korban mulai menghindari tugas tertentu atau rekan kerja tertentu, ini bisa menjadi sinyal adanya perundungan yang perlu diperhatikan.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Bagaimana cara kita menghentikan perundungan?

Langkah pertama datang dari rekan kerja. Berdasarkan data, 54,74% saksi kasus perundungan bertanya kepada korban tentang situasi mereka dan memberikan dukungan. 

Ini adalah langkah awal yang sangat penting. Rekan kerja bisa menjadi tumpuan pertama bagi korban untuk berbagi cerita dan mencari dukungan moral. 

Tetapi, tidak berhenti di sana. Kita juga perlu mendorong korban untuk berani melaporkan kejadian tersebut ke manajemen.

Bagi perusahaan, memiliki kebijakan anti-perundungan yang jelas sangatlah penting. Contohnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Indonesia mendorong perusahaan untuk membentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3). 

Inisiatif ini memungkinkan pekerja perempuan yang menjadi korban perundungan untuk melaporkan kasus mereka dan mendapatkan bantuan.

Pentingnya Undang-Undang Perlindungan

Namun, langkah-langkah internal perusahaan tidak cukup. Kita membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat. 

Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO 190, yang mengatur penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Tetapi, implementasi kebijakan ini di lapangan masih kurang efektif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun