pendidikan tinggi di Indonesia semakin mengemuka. Salah satu isu yang paling sering disorot adalah bagaimana kesejahteraan dosen dan percepatan karier mereka dapat ditingkatkan.Â
Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap kualitasKemudian muncullah Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024, yang menawarkan serangkaian perubahan besar yang secara langsung mempengaruhi profesi dosen, khususnya dosen muda. Kebijakan ini diharapkan bisa mempercepat karier dosen, mempermudah sertifikasi, serta meningkatkan kesejahteraan dengan tunjangan kinerja yang lebih baik.Â
Tapi seperti semua kebijakan, ada dua sisi dari setiap keputusan. Apakah kebijakan ini benar-benar membawa angin segar bagi dosen muda? Atau malah menambah masalah baru tak terduga?
1. Peluang karier yang lebih cepat: uji kompetensi vs sistem lama
Salah satu poin kunci dari Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2024 adalah penghapusan sistem angka kredit, yang selama ini dianggap kaku dan membatasi ruang gerak dosen muda.Â
Dengan kebijakan baru ini, proses kenaikan jabatan fungsional lebih banyak bergantung pada uji kompetensi dibandingkan angka kredit yang sebelumnya didapatkan dari berbagai aktivitas seperti pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Ini jelas merupakan langkah besar yang bisa mempercepat jalur karier bagi dosen muda.Â
Menurut sumber dari peraturan resmi, penilaian melalui uji kompetensi diharapkan memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi dosen untuk fokus pada pengembangan kompetensi, tanpa terjebak dalam sistem birokrasi angka kredit.Â
Namun, jika kita refleksikan, seberapa siap sistem pendidikan tinggi kita untuk mengadopsi uji kompetensi ini secara efektif
Tantangan terbesar mungkin adalah bagaimana memastikan uji kompetensi ini berjalan secara objektif dan transparan, mengingat uji semacam ini bisa rentan terhadap penilaian subjektif jika tidak diawasi dengan baik.
2. Sertifikasi yang lebih mudah: antara percepatan dan kualitas
Selain perubahan pada kenaikan jabatan, percepatan sertifikasi dosen juga menjadi sorotan penting dalam kebijakan ini.Â
Sebelumnya, proses sertifikasi sering kali terhambat oleh kuota yang terbatas, membuat banyak dosen muda harus menunggu bertahun-tahun untuk bisa mendapatkan sertifikasi.Â