Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi produsen halal terkemuka secara global. Namun, realitanya kita masih tertinggal dari beberapa negara minoritas Muslim dalam pengembangan industri halal. Mengapa hal ini bisa terjadi dan bagaimana kita bisa mengatasinya?Â
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia,Saya melihat ada beberapa faktor kunci yang perlu kita perhatikan.Â
Pertama, kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang produk halal masih perlu ditingkatkan. Meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, tidak semua memiliki pengetahuan mendalam tentang standar halal yang komprehensif.Â
Banyak yang hanya fokus pada aspek "tidak mengandung babi" tanpa mempertimbangkan aspek lain seperti proses produksi dan kandungan gizi.Â
Kedua, regulasi dan standardisasi produk halal di Indonesia masih terus berkembang. Meskipun sertifikasi halal sudah dimulai sejak 1976 (Kementerian Kesehatan, 1976), implementasinya masih belum optimal.Â
Hal ini berbeda dengan negara-negara seperti Malaysia yang telah memiliki sistem sertifikasi halal yang lebih mapan dan diakui secara internasional.
Ketiga, industri halal di Indonesia masih cenderung terfragmentasi dan kurang terkoordinasi. Banyak produsen kecil dan menengah yang belum memiliki kapasitas untuk memenuhi standar halal internasional atau memasarkan produk mereka ke pasar global.
Lantas, bagaimana Indonesia bisa mengatasi tantangan ini dan menjadi pemain utama dalam industri halal global?
Saya melihat pembentukan Komite Nasional Keuangan dan Ekonomi Syariah (KNEKS) sebagai langkah strategis yang tepat. KNEKS berperan penting dalam mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan dan mengembangkan strategi nasional untuk industri halal.
Menurut strategi yang dirumuskan KNEKS (2019), fokus utama adalah penguatan riset dan regulasi untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah dan industri halal di Indonesia.
Salah satu aspek penting yang perlu dikembangkan adalah inovasi produk halal yang tidak hanya memenuhi standar syariah, tetapi juga memiliki nilai gizi dan manfaat kesehatan yang tinggi.
Ini sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan keseimbangan antara aspek spiritual dan material (Harizah & Usman, 2022).
Untuk mencapai hal ini, diperlukan kolaborasi antara produsen, lembaga penelitian, dan regulator. Misalnya, pengembangan teknologi pengolahan pangan yang dapat mempertahankan status halal sekaligus meningkatkan nilai gizi produk. Atau inovasi dalam pengembangan bahan-bahan alami sebagai pengganti bahan non-halal dalam berbagai produk.
Selain itu, edukasi masyarakat juga menjadi kunci. Kita perlu meningkatkan pemahaman bahwa produk halal bukan hanya tentang larangan, tetapi juga tentang kualitas dan kebersihan. Kampanye gaya hidup halal yang dicanangkan KNEKS bisa menjadi sarana efektif untuk ini.
Dari sisi regulasi, Indonesia perlu terus menyempurnakan sistem sertifikasi halal agar lebih efisien dan diakui secara internasional. Hal ini akan memudahkan produsen lokal untuk memasuki pasar global. Sertifikasi halal yang kuat juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen, baik di dalam maupun luar negeri.
Maulana dan Zulfahmi (2022) menyoroti potensi besar Indonesia dalam industri halal, yang didukung oleh regulasi dan sinergi antar pemangku kepentingan. Namun, untuk mewujudkan potensi ini, diperlukan upaya konsisten dan terkoordinasi dari semua pihak.
Saya melihat bahwa evolusi regulasi produk halal di Indonesia sejak 1976 telah membawa kemajuan signifikan. Namun, masih ada ruang untuk perbaikan, terutama dalam hal implementasi dan penegakan standar.
Kesadaran konsumen Muslim di Indonesia tentang pentingnya produk halal juga telah meningkat, tetapi masih perlu diperdalam agar tidak hanya fokus pada aspek keagamaan, tetapi juga kualitas dan manfaat kesehatan.
Saya ingin mengajak Anda untuk menyadari peran kita masing-masing dalam mendukung perkembangan industri halal di Indonesia.
Sebagai konsumen, kita bisa lebih kritis dan selektif dalam memilih produk halal yang berkualitas. Sebagai produsen atau pelaku usaha, kita bisa berupaya meningkatkan standar produk kita agar tidak hanya halal, tetapi juga sehat dan berkualitas tinggi.
Dengan komitmen bersama dan strategi yang tepat, saya yakin Indonesia bisa menjadi pemimpin global dalam industri halal, menciptakan produk-produk yang tidak hanya memenuhi standar syariah, tetapi juga memberikan manfaat kesehatan dan nilai ekonomi yang tinggi.
Referensi:
[1] Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. (n.d.). Produksi industri halal Indonesia peringkat 10 dunia. [https: Â //umsida. Â ac. Â id/produksi-industri-halal-indonesia-peringkat-10-dunia/]
[2] UIN Gusdur. (n.d.). Perkembangan industri halal di Indonesia. [http: Â //repository. Â uingusdur. Â ac. Â id/709/1/EBOOK%20PERKEMBANGAN%20INDUSTRI%20HALAL%20DI%20INDONESIA.pdf]
[3] Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (n.d.). [https: Â //kneks. Â go. Â id]
[4] Unair. (n.d.). Journal of Halal Product and Research. [https: Â //e-journal. Â unair. Â ac. Â id/JHPR/article/download/17007/9168/62286]
[5] UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (n.d.). Al-Tijary: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. [https: Â //journal. Â uinsi. Â ac. Â id/index. Â php/altijary/article/view/7652/2496]
[6] Nursyam Centre. (n.d.). Strategi pengembangan industri halal di Indonesia. [https: Â //nursyamcentre. Â com/artikel/riset_agama/strategi_pengembangan_industri_halal_di_indonesia]
[7] Sucofindo. (n.d.). Pentingnya sertifikasi halal dalam pemasaran global. [https: Â //www. Â sucofindo. Â co. Â id/artikel-1/pentingnya-sertifikasi-halal-dalam-pemasaran-global/]
[8] Harizah, S., & Usman, M. (2022). Industri Halal dalam Perspektif Ekonomi Islam. [http: Â //stebibama. Â ac. Â id/jurnal/index. Â php/IZZI/article/view/99]
[9] KNEKS. (2019). Strategi Nasional Pengembangan Industri Halal Indonesia. [https: Â //kneks. Â go. Â id/storage/upload/1631178852-KNEKS_STRA_HALAL_BOOK_01_compressed%20%281%29. Â pdf]
[10] Maulana, N., & Zulfahmi. (2022). Potensi Pengembangan Industri Halal Indonesia di Tengah Persaingan Halal Global. [https: Â //journal. Â uin-alauddin. Â ac. Â id/index. Â php/Iqtisaduna/article/download/32465/15913]
[11] Kementerian Kesehatan. (1976). Regulasi Produk Halal di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H