Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Lainnya - ASN | Narablog sejak 2010

Introvert, Millenial, Suka belajar hal-hal baru secara otodidak.

Selanjutnya

Tutup

Money

UU Pekerja Gig: Singapura Berkembang, Indonesia Masih Bimbang

12 September 2024   20:24 Diperbarui: 12 September 2024   20:37 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin kita perlu melihat lebih dekat apa yang dilakukan Singapura. Mereka tidak hanya memberikan perlindungan dasar, tapi juga mempertimbangkan aspek-aspek seperti asuransi cedera kerja dan hak untuk berorganisasi. 

Ini bukan sekadar undang-undang, tapi pengakuan bahwa pekerja platform adalah bagian yang menyatu dalam struktur dari ekonomi negara. 

Saya tidak mengatakan bahwa kita harus meniru mentah-mentah apa yang dilakukan Singapura. Setiap negara punya konteks dan tantangan uniknya sendiri. 

Tapi setidaknya, langkah Singapura ini bisa menjadi cermin bagi kita. Cermin yang menunjukkan bahwa perubahan itu mungkin. Bahwa pemerintah bisa melakukan tindakan yang lebih baik untuk melindungi para pekerja gig dan digital kita. 

Jadi, kapan Indonesia akan mengambil langkah serupa? Apakah kita harus menunggu sampai masalah ini menjadi krisis? 

Atau mungkin kita bisa mulai dari sekarang, dengan diskusi terbuka antara pemerintah, perusahaan platform, dan tentu saja, para pekerja itu sendiri? 

Saya yakin, jika Pemerintah kita serius dan punya political will dalam hal ini, Indonesia bisa membuat undang-undang yang bahkan lebih baik dari Singapura. 

Kita punya pengalaman, kita punya sumber daya manusia yang hebat, dan yang terpenting, kita punya jutaan pekerja platform yang menunggu untuk dilindungi.

Jadi, kapan Pemerintah mulai bergerak? Karena setiap hari yang kita lewatkan tanpa perlindungan yang memadai adalah hari di mana Pemerintah gagal melindungi warga negara sendiri. Bukankah itu, pada akhirnya, adalah tugas utama sebuah negara?

Referensi:
Murazak, F., & Dewi, M. P. (2023). Kedudukan dan Pelindungan Hukum Pekerja Platform Digital Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan di Indonesia. UGM Repository. https:  //etd.  repository.  ugm.  ac.  id/penelitian/detail/225749

Oey, W. (2024). Misklasifikasi Hubungan Kerja Pengemudi Ojek Online. UNPAR Journal. https:  //journal.  unpar.  ac.  id/index.  php/veritas/article/download/7722/4376/25928

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun