Mohon tunggu...
Wildan Toyib
Wildan Toyib Mohon Tunggu... Konsultan - Akademisi

Konsultan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Produk MK Spesial dan Uji Integritas Keteguhan Penyelenggara Pemilu, Menyongsong Pesta Demokrasi 2024

19 Oktober 2023   10:19 Diperbarui: 19 Oktober 2023   10:29 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syarat administrasi ini meliputi pemeriksaan integritas dan keteguhan penyelenggara pemilu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang akan maju dalam Pemilihan Presiden memiliki kualitas dan integritas yang tinggi serta mampu menjalankan tugas dengan baik.

Beberapa permohonan uji materi tersebut diajukan oleh beberapa pihak yang meragukan validitas Pasal 169 huruf q tersebut. Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan argumen-argumen yang disampaikan dan mengambil keputusan untuk mempertahankan Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Permohonan judicial review tersebut diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dengan alasan bahwa Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan hak asasi manusia. 

Almas Tsaqibbirru Re A berpendapat bahwa Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan hak asasi manusia. Dalam permohonan judicial review tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya ketimpangan dalam kompetisi politik dan mengabaikan prinsip meritokrasi. Selain itu, batasan usia minimal juga dapat menghambat generasi muda yang memiliki potensi dan kompetensi untuk ikut berpartisipasi dalam kepemimpinan negara.

Namun, keputusan ini juga menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa penghapusan batasan usia minimal dapat membuka peluang bagi calon yang kurang berpengalaman atau tidak memenuhi syarat untuk memimpin negara. KPU juga harus mempertimbangkan kemampuan dan integritas calon yang akan memimpin negara. Oleh karena itu, proses seleksi yang ketat dan transparan tetap menjadi prioritas dalam menentukan calon capres dan cawapres pada Pemilu 2024.

Hal ini melibatkan verifikasi dokumen dan pengumpulan data yang akurat mengenai rekam jejak calon tersebut. Selain itu, proses seleksi yang ketat juga dapat menghindari adanya calon yang tidak memenuhi persyaratan atau memiliki catatan buruk dalam kepemimpinan sebelumnya.

Silahkan Baca juga: Pascaputusan MK, KPU Revisi Syarat Usia Capres-Cawapres

Hal ini penting untuk memastikan bahwa calon kepala daerah yang sedang menjabat memiliki dukungan dan persetujuan dari pemerintah pusat serta masyarakat setempat sebelum mencalonkan diri kembali. Dengan adanya klausul ini, diharapkan dapat menghindari terpilihnya calon yang tidak memiliki dukungan yang kuat dari pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, KPU dapat memastikan bahwa calon yang mencalonkan diri kembali telah memperoleh dukungan yang kuat dari pemerintah pusat dan masyarakat setempat. Hal ini akan meningkatkan legitimasi pemilihan dan menghindari terpilihnya calon yang tidak memiliki dukungan yang kuat.

Namun, perlu diingat bahwa keputusan MK harus dihormati dan dilaksanakan oleh KPU. Jika terdapat ketidaksesuaian antara putusan MK dan peraturan KPU, maka perlu dilakukan revisi peraturan agar sesuai dengan putusan MK tersebut. 

Hal ini menunjukkan bahwa peraturan KPU harus selalu berada dalam batas-batas yang ditetapkan oleh keputusan MK. Jika terdapat ketidaksesuaian antara peraturan KPU dan putusan MK, maka perlu dilakukan revisi agar tidak ada konflik antara keduanya dengan prinsip Lex speciali derogate Lex generali. 

Hal ini akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum, serta berpotensi menimbulkan konflik antara peraturan KPU dan putusan MK. Oleh karena itu, perlu adanya revisi peraturan yang mengatur tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara aturan yang berlaku.

Namun, revisi peraturan tersebut juga harus memperhatikan aspek keadilan dan kesetaraan dalam proses pemilihan presiden. Selain itu, perlu juga adanya peningkatan pengawasan terhadap calon presiden dan wakil presiden agar terhindar dari pelanggaran hukum yang dapat merugikan demokrasi. Hal ini penting agar proses pemilihan presiden dapat berjalan dengan adil dan transparan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan calon presiden dan wakil presiden akan lebih berhati-hati dalam melaksanakan kampanye dan menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan demokrasi.

Pengecualian ini harus tetap diawasi dengan ketat agar tidak disalahgunakan oleh kepala daerah untuk kepentingan pribadi atau politik. Dalam hal ini, penting bagi lembaga pengawas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi yang terus-menerus guna memastikan bahwa pengecualian tersebut benar-benar diperlukan dan tidak merugikan prinsip-prinsip demokrasi.

Namun, penting juga untuk memastikan bahwa izin dari atasan dan DPRD tidak digunakan sebagai alat untuk menekan atau membatasi kebebasan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan yang terbaik bagi masyarakatnya. Kepala daerah harus tetap memiliki otonomi dalam menjalankan tugasnya dengan bertanggung jawab kepada rakyat di daerahnya. 

Hal ini menunjukkan bahwa kepala daerah harus bertindak secara transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, penting juga bagi kepala daerah untuk memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam pengambilan keputusan, sehingga dapat memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar menguntungkan bagi rakyat di daerah tersebut.

Dengan adanya pengaturan syarat izin dalam PKPU terbaru, diharapkan dapat menghindari kecurigaan adanya keputusan MK yang memuluskan jalan politik figur tertentu. Selain itu, pengaturan ini juga dapat membatasi cara berpikir yang apriori dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar menguntungkan bagi rakyat di daerah tersebut, Hal ini akan memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi, serta menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, proses pemilu dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut juga harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan prinsip keadilan, sehingga dapat menjaga integritas sistem peradilan. Dalam hal ini, peradilan harus memastikan bahwa putusannya tidak hanya memenuhi kepentingan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga mengedepankan kepentingan publik secara keseluruhan. KPU juga harus memastikan bahwa proses seleksi dan verifikasi terhadap pasangan calon tersebut dilakukan dengan transparan dan adil, sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilihan umum.

Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa calon yang maju dalam pemilihan umum benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, KPU juga harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua pasangan calon untuk mengikuti proses seleksi dan verifikasi tersebut, tanpa adanya diskriminasi atau keberpihakan kepada salah satu pihak.

Dalam hal ini, KPU perlu mengatur mekanisme yang adil dan transparan untuk memastikan bahwa pasangan capres dan cawapres dapat mengikuti proses seleksi dan verifikasi tanpa hambatan. Selain itu, KPU juga harus memastikan bahwa keberpihakan atau diskriminasi tidak terjadi dalam proses pendaftaran kepala daerah tersebut.

Hal ini akan membatasi hak politik warga negara yang memiliki potensi dan kualifikasi untuk menjadi calon kepala daerah, namun belum memenuhi syarat usia atau pengalaman tersebut. KPU harus memastikan bahwa seleksi dan verifikasi dilakukan secara adil dan objektif, tanpa melanggar hak-hak calon yang berpotensi.

Silahkan Baca juga:  Keprihatinan Para Tokoh terhadap Produk MK Spesial

KPU perlu memastikan bahwa calon yang tidak memenuhi syarat usia atau pengalaman tersebut tidak diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Hal ini penting agar proses seleksi dan verifikasi dapat berjalan dengan adil dan objektif, serta melindungi hak-hak calon yang berpotensi. Dalam hal ini, penting juga untuk mempertimbangkan adanya mekanisme penggantian sementara bagi pejabat yang sedang ditiadakan, sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan daerah.

Dalam hal ini, penting juga untuk memastikan adanya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan tahapan pemilu agar tidak ada celah bagi praktik curang. Selain itu, transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilu juga harus dijamin untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.

Dalam rangka mencapai hal tersebut, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan adanya pengawasan yang ketat terhadap seluruh tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran calon hingga penghitungan suara.

Wildan Toyib - Forum Pemantau Kebijakan dan Demokrasi Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun