Mohon tunggu...
Wildan Toyib
Wildan Toyib Mohon Tunggu... Konsultan - Akademisi

Konsultan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Produk MK Spesial dan Uji Integritas Keteguhan Penyelenggara Pemilu, Menyongsong Pesta Demokrasi 2024

19 Oktober 2023   10:19 Diperbarui: 19 Oktober 2023   10:29 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini menunjukkan bahwa peraturan KPU harus selalu berada dalam batas-batas yang ditetapkan oleh keputusan MK. Jika terdapat ketidaksesuaian antara peraturan KPU dan putusan MK, maka perlu dilakukan revisi agar tidak ada konflik antara keduanya dengan prinsip Lex speciali derogate Lex generali. 

Hal ini akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum, serta berpotensi menimbulkan konflik antara peraturan KPU dan putusan MK. Oleh karena itu, perlu adanya revisi peraturan yang mengatur tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara aturan yang berlaku.

Namun, revisi peraturan tersebut juga harus memperhatikan aspek keadilan dan kesetaraan dalam proses pemilihan presiden. Selain itu, perlu juga adanya peningkatan pengawasan terhadap calon presiden dan wakil presiden agar terhindar dari pelanggaran hukum yang dapat merugikan demokrasi. Hal ini penting agar proses pemilihan presiden dapat berjalan dengan adil dan transparan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan calon presiden dan wakil presiden akan lebih berhati-hati dalam melaksanakan kampanye dan menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan demokrasi.

Pengecualian ini harus tetap diawasi dengan ketat agar tidak disalahgunakan oleh kepala daerah untuk kepentingan pribadi atau politik. Dalam hal ini, penting bagi lembaga pengawas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi yang terus-menerus guna memastikan bahwa pengecualian tersebut benar-benar diperlukan dan tidak merugikan prinsip-prinsip demokrasi.

Namun, penting juga untuk memastikan bahwa izin dari atasan dan DPRD tidak digunakan sebagai alat untuk menekan atau membatasi kebebasan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan yang terbaik bagi masyarakatnya. Kepala daerah harus tetap memiliki otonomi dalam menjalankan tugasnya dengan bertanggung jawab kepada rakyat di daerahnya. 

Hal ini menunjukkan bahwa kepala daerah harus bertindak secara transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, penting juga bagi kepala daerah untuk memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam pengambilan keputusan, sehingga dapat memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar menguntungkan bagi rakyat di daerah tersebut.

Dengan adanya pengaturan syarat izin dalam PKPU terbaru, diharapkan dapat menghindari kecurigaan adanya keputusan MK yang memuluskan jalan politik figur tertentu. Selain itu, pengaturan ini juga dapat membatasi cara berpikir yang apriori dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar menguntungkan bagi rakyat di daerah tersebut, Hal ini akan memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi, serta menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, proses pemilu dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut juga harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan prinsip keadilan, sehingga dapat menjaga integritas sistem peradilan. Dalam hal ini, peradilan harus memastikan bahwa putusannya tidak hanya memenuhi kepentingan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga mengedepankan kepentingan publik secara keseluruhan. KPU juga harus memastikan bahwa proses seleksi dan verifikasi terhadap pasangan calon tersebut dilakukan dengan transparan dan adil, sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilihan umum.

Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa calon yang maju dalam pemilihan umum benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, KPU juga harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua pasangan calon untuk mengikuti proses seleksi dan verifikasi tersebut, tanpa adanya diskriminasi atau keberpihakan kepada salah satu pihak.

Dalam hal ini, KPU perlu mengatur mekanisme yang adil dan transparan untuk memastikan bahwa pasangan capres dan cawapres dapat mengikuti proses seleksi dan verifikasi tanpa hambatan. Selain itu, KPU juga harus memastikan bahwa keberpihakan atau diskriminasi tidak terjadi dalam proses pendaftaran kepala daerah tersebut.

Hal ini akan membatasi hak politik warga negara yang memiliki potensi dan kualifikasi untuk menjadi calon kepala daerah, namun belum memenuhi syarat usia atau pengalaman tersebut. KPU harus memastikan bahwa seleksi dan verifikasi dilakukan secara adil dan objektif, tanpa melanggar hak-hak calon yang berpotensi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun