Mohon tunggu...
aida fadhilah
aida fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Investasi Emas Antam: Apakah Sesuai Syariah?

22 Desember 2022   16:16 Diperbarui: 22 Desember 2022   16:39 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Investasi Emas, Sumber: https://pixabay.com/images/id-2724237/

Setiap keuntungan pasti memiliki risiko pula. Begitupun investasi dalam bentuk emas. Walaupun emas sendiri merupakan instrumen investasi paling stabil sejak dahulu hingga masa sekarang, tetapi berikut adalah beberapa risiko berinvestasi menggunakan emas:

  1. Kehilangan. Karena investasi emas merupakan investasi berbentuk fisik, maka kehilangan menjadi salah satu risikonya. Jika kita tidak menjaganya di tempat yang aman, maka tidak bisa dipungkiri emas bisa hilang sewaktu-waktu.

  2. Produk palsu. Bagi orang awam, sangat sulit untuk membedakan antara emas yang asli dan palsu, baik kandungan di dalamnya, bobot, maupun kadarnya. Sebenarnya, ada beberapa cara untuk mengenali keasliannya, mulai dari yang konvensional seperti digigit, digosok, hingga didekatkan ke magnet. Namun, cara paling mudah dan aman adalah dengan membelinya di toko emas yang asli dan terpercaya, yaitu PT Antam yang merupakan perusahaan BUMN dan diawasi oleh negara.

  3. Tidak cocok jadi investasi jangka pendek. Harga aset instrumen investasi ini dalam jangka panjang (lebih dari 5 tahun) memang memiliki potensi alami kenaikan yang fantastis, terlebih dalam situasi krisis ekonomi. Namun, di sisi lain harganya terbilang volatile dalam jangka waktu yang singkat sehingga ada risiko investasi emas berupa kerugian jika kamu ingin menjualnya sewaktu-waktu.

  4. Bukan aset yang menghasilkan passive income. Emas tidak memberikan passive income seperti instrumen investasi lainnya. Contohnya deposito, saham, obligasi, hingga properti yang memberikan keuntungan berupa kupon, bunga, dividen, dan uang sewa. Keuntungan investasi logam mulia hanya bisa kamu dapatkan dari selisih harga, jika harga jual lebih tinggi daripada harga belinya.

  5. Harga turun saat suku bunga alami kenaikan. Pada dasarnya, logam mulia adalah instrumen investasi yang tidak memberikan imbal hasil pasti dan rutin. Jadi, kalau suku bunga naik, otomatis biaya peluang (opportunity cost) meningkat ketika kita menyimpannya. Saat suku bunga naik, harga emas relatif turun, terlebih lagi instrumen ini tidak memberikan imbal hasil secara rutin). Risiko investasi emas seperti ini bisa jadi pertimbanganmu sebelum mulai berinvestasi. Selain suku bunga, inflasi juga mempengaruhi harga aset berkilau satu ini. Saat tingkat inflasi tinggi, harga aset riil ini juga ikut naik. Sebaliknya, saat angka permintaan turun, harga logam mulia juga ikut turun.

  1. Spekulasi harga. Banyak investor di seluruh dunia memantau secara berkala tingkat suku bunga, inflasi, dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS yang jadi penentu harga logam mulia. Pergerakan aspek-aspek tersebut dapat memicu reaksi investor untuk jual-beli logam mulia. Pergerakan harga juga dapat mendorong pelaku pasar lainnya untuk bertindak. Tindakan pelaku pasar sedikit banyak lalu mempengaruhi lagi harga di pasar dan seterusnya.

Investasi emas Antam sesuai Syariah

Menurut saya, kita dapat menarik beberapa kesimpulan yang didukung oleh hadis di atas serta pendapat beberapa ahli ekonomi islam, bahwa praktik yang dijalankan dalam jual-beli emas pada Antam sesuai dengan syariah.

Bentuk investasi pada produk Antam sangat transparan dan diawasi langsung oleh negara. Risiko yang diberikan juga sebanding dengan hasil yang akan didapat. Proses pembuatan produk dan pembeliannya pun jelas dan terstruktur. Maka dengan ini bisa kita simpulkan bahwa Antam sudah menjalankan praktik sejalan dengan prinsip syariah yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun