Menurut UU 1 Tahun 2011, permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunya prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau pedesaan. Salah satu masalah pemukiman yang umum terjadi adalah pemukiman kumuh.
Permukiman kumuh ialah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian serta memiliki ketidateraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan juga sarana prasarana yang tidak memenuhi syarat.Â
Suatu permukiman dapat dikatakan kumuh umumnya dapat terlihat dari 3 kondisi, yakni kondisi fisik, kondisi sosial ekonomi, dan dampak dari adanya kedua kondisi tersebut yaitu kondisi kesehatan.Â
Kondisi fisik berkaitan dengan struktur bangunan, bangunan yang berdiri tidak memenuhi kriteria yang sesuai dengan teknis struktur, kondisi permukaan jalan tidak aman dan nyaman, kelengkapan lebar dan luas jalan tidak memadai, serta kurang tersedianya akses air minum bagi masyarakat.Â
Sedangkan kondisi sosial ekonomi mencakup rendahnya pendapatan masyarakat, ketidakmampuan penyediaaan nfrastruktur dasar, lemahnya penegakan hukum, serta perilaku masyarakat sekitar yang cenderung apatis.Â
Dampak dari kedua kondisi tersebut mengakibatkan ketimpangan pada kondisi kesehatan masyarakat. Kurangnya sarana dan prasarana yang memadai mengakibatkan sumber pencemaran yang dapat memicu berkembangnya kuman yang dapat menimbulkan penyakit.Â
Gejala dari adanya permukiman kumuh dapat terjadi karena adanya ketimpangan antara desa dengan kota, kurangnya akses ruang atau lahan, ketidakpatuhan akan pembangunan hunian sesuai standar layak huni, lemahnya perilaku hidup bersih dan sehat, serta kesadaran individu maupun kelompok.
Permukiman kumuh merupakan masalah umum perkotaan yang harus segera diatasi. Hal inilah yang menjadi latar belakang adanya program penataan permukiman dari pemerintah daerah Kabupaten Temanggung.Â
Dikutip dari ANTARAJATENG, pemerintah kabupaten Temanggung telah meresmikan program Kota Tanpa Kumuh atau yang disingkat menjadi Kotaku pada tahun 2021 lalu dengan total nilai anggaran 5 Milyar rupiah. Diketahui sejumlah dana tersebut dialokasikan untuk membantu dua desa dan tiga kelurahan yang berada di Kabupaten Temanggung.Â
Program ini sengaja dibuat untuk mengurangi luas wilayah pemukiman kumuh. Dengan adanya program ini diharapkan akan muncul Kerjasama pada penanganan wilayah pemukiman kumuh dan pembangunan infrastruktur berkualitas yang sesuai dengan standar. Program Kotaku hadir dengan pembangunan yang meliputi pembangunan akses jalan, drainase, penampungan serta pengelolaan sampah, dan penanganan sanitasi.
Adanya pengurangan Kawasan kumuh diharapkan juga hal ini dapat membantu perekonomian masyarakat. Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jateng Cakra Nagara mengatakan bahwa permukiman layak huni menjadi tantangan sekaligus cita-cita bangsa Indonesia, tidak hanya terfokus dalam membangun infrastruktur daerah yang baik tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang lebih baik kedepannya.Â
"Ketika pemerintah daerah mendorong penyelesaian permasalahan permukiman kumuh dengan peningkatan ketangguhan masyarakat dan penyediaan air minum serta sanitasi yang diharapkan bisa tercapai pada tahun 2024 nanti" tambahnya. Program Kotaku ini juga menitikberatkan untuk kegiatan yang dapat menyerap tenaaga kerja di berbagai sektor guna menumbuhkan perekonomian masyarakat di provinsi Jawa Tengah.
Tidak hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur dan penunjang ekonomi masyarakat, program Kotaku juga memiliki tujuan pada bidang mitigasi bencana.Â
Dengan adanya program ini pembangunan permukiman masyarakat yang illegal seperti di sepanjang aliran sungai, di dekat terasering sawah, dan di tempat lain yang merupakan daerah rawan terjadinya bencana dapat dipindahkan ke tempat hunian lain yang memiliki keamanan terjamin.Â
Dengan adanya pemindahan hunian tidak layak ke tempat lebih layak tentunya akan menjadi poin tambahan di bidang mitigasi bencana, karenanya banjir serta tanah longsor yang kemungkinan disebabkan adanya penumpukan sampah rumah tangga yang dihasilkan dari permukiman ilegal yang dibangun disekitar aliran sungai dan terasering sawah dapat dicegah.
Pelaksanaan program Kotaku melibatkan seluruh elemen masyarakat kelurahan atau desa setempat sejak perencanaan, finishing hingga pemeliharaan infrastrukur desa atau kelurahan yang telah dibangun.Â
Seluruh elem telah melakukan kesepakatan untuk melakukan perubahan, interaksi antarkomponen masyarakat dengan aparat pemerintah daerah yang bersangkutan, kesempatan berdiskusi dan bernegosiasi.Â
Pemerintah daerah Kabupaten Temanggung melalui program Kotaku berupaya memberantas wilayah permukiman kumuh juga memastikan legalitas kepemilikan lahan warga serta membantu menyediakan lokasi tempat tinggal yang layak bagi masyarakat.Â
Meskipun tetap berorientasi pada penataan kota dan tata ruang, program pembangunan lingkungan ini juga hadir untuk mewujudkan perubahan perilaku sosial masyarakat yang sejalan dengan pembangunan hunian masyarakat yang kondusif sehingga penanggulangan kemiskinan dapat diwujudkan.Â
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan adanya komunikasi yang berjalan dengan baik antar pelaku program yakni antara masyarakat dan pemerintah daerah kabupaten.Â
Terkait hal tersebut maka diperlukan adanya manajemen yang memiliki konsep terstruktur pada pengelolaan kawasan atau wilayah. Hal ini sebagai tujuan untuk memberikan pembelajaran untuk mengembangkan mindset masyarakat yang lebih maju dan berorientasi kedepan, sikap serta perilaku masyarakat yang lebih terorganisir dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama berdasarkan manajemen.
Melalui program Kotaku kegiatan penataan permukiman di Kabupaten Temanggung tidak hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur daerah serta fasilitas umum bagi masyarakat, tetapi juga memiliki beberapa tujuan lain yang sejalan serta dapat menunjang kesejahteraan masyarakat. Program Kotaku mendapat sambutan hangat dari pihak masyarakat juga apparat pemerintah daerah Kabupaten Temanggung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H