Mohon tunggu...
Ahya zhillanfaza
Ahya zhillanfaza Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Seorang mahasiswa fakultas ekonomi jurusan perbankan syariah yang ingin mulai menulis Berita

Ahya Zhillan Faza

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

6 Keuntungan Mengikuti Asuransi Jiwa dengan Konsep Syariah

4 Juni 2021   00:52 Diperbarui: 4 Juni 2021   01:05 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kedua, sesuai dengan syariat Islam. Semua perhitungan dan konsep serta cara kerja asuransi berbasis syariah ini menggunakan ajaran ajaran dalam syariat Islam. 

ketiga, adanya sistem surplus. Surplus yang dimaksud adalah ketika dana kontribusi lebih besar dibanding nilai claim pada asuransi berbasis syariah. 

ke-4, berpedoman pada Al-Qur'an dan Hadis. Sebagai mana terkonsep hukum Islam didalam perbankan ataupun asuransi dengan konsep islami. Membuat asuransi syariah tentu berpedoman kepada ketetapan atau hukum Islam yang berasal dari Al-Qur'an dan hadist. 

ke-5, dana tidak dapat hangus. Artinya semua yang pernah di storkan dapat di tarik kembali dan tidak akan hangus dalam kondisi apapun.

ke-6, adanya double claim. Dengan memanfaatkan dua layanan yang berbeda. Dan ini hanya ada pada asuransi berbasis syariah.

sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, asuransi berbasis syariah bisa menjadi pilihan bagi masyarakat Indonesia yang merupakan negara dengan Islam terbanyak di dunia.

kegiatan mengikuti Asuransi pun bisa menjadi suatu pencegahan dan sikap perduli kepada diri sendiri dan keluarga yang dicintai. 

terlebih, disaat terjadi wabah seperti saat ini. Pentingnya asuransi jiwa dan kesehatan, tentu dapat membantu situasi ekonomi yang tiba tiba saja harus mengalami penurunan saat keadaan terpuruk dalam mengalami hal buruk, seperti kecelakaan dan sakit. Sehingga, perlindungan diri dan orang terkasih bisa di proteksi dengan baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun