Mohon tunggu...
Ahyarros
Ahyarros Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger | Editor book | Pegiat literasi dan Perdamaian |

Blogger | Editor book | Pegiat literasi dan Perdamaian |

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Desa dan Rumah Indonesia

4 Februari 2018   12:34 Diperbarui: 4 Februari 2018   19:01 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto Ahyar ros)

Nawacita adalah sembilan cita-cita besar yang menjadi visi pemerintahan Presiden Jokowi.

Membangun Indonesia dari pinggiran merupakan salah satu cita-cita besar itu. Pinggiran identik dengan desa, desa indentik dengan kemiskinan dan keterbelangan. Itu artinya, membangun dari pinggiran dihajatkan sebagai ikhtiar membangun desa untuk melawan kemiskinan dan keterbelakangan.

Jika Republik Indonesia kita ibaratkan rumah besar, desa adalah "halaman belakang" dari rumah besar itu. Desa tidak menjadi fokus perhatian. Pembangunan terpusat di halaman depan, terpusat di kotakota besar. Kota menjadi magnet, orang desa datang menyerbu kota, persis laron mengelilingi lampu yang berpijar terang.

Sudah lama para pengkaji sosial menyakini, kemiskinan masyarakat desa bukan produk alamiah lantaran kemalasan berikhitiar atau jeratan takdir yang tak terelakkan. Melainkan sebagian besar, jika tidak keseluruhannya adalah buah dari tekanan kebijakan struktural yang yang menutup akses masyarakat desa untuk bisa menggelola sumberdayanya sendiri secara mandiri.

Selama ini halaman belakang itu hampir tak pernah diperhatikan dengan serius. Sesekali memang didatangi, tetapi kemudian dilupakan. Membangun dari pinggiran merupakan ikhitar menata desa yang merupakan "halaman belakang" rumah Indonesia. Menata desa, berarti menata rumah Indonesia. Memberdayakan penghuni desa, berarti meningkatkan harkat dan derajat penghuni rumah Indonesia. Sebab Indonesia adalah desa, sebab desa adalah Indonesia.

Untuk kurun waktu yang panjang, desa menjadi termarginal. Terpinggirkan. Marginalisasi desa itu terwujud setidaknya pada tiga lapangan kehidupan. Pertama, lapangan ekonomi berbentuk kemiskinan struktural. Kedua, lapangan politik berwujud ketidakberdayaan politik. Ketiga, lapangan kultural berupa tercerabutnya modal sosial.

Desa dijanjikan akan mendapatkan apa yang secara teoritik dikatakan trickle down efect atau tetesan ke bawah. Sebuah teori yang meremehkan desa karena hanya akan mendapat tetesan saja. Sudah begitu, dalam realitanya yang namanya tetesan itu pun masih juga di jarah dalam bentuk korupsi struktural yang merajalela dalam setiap proyek pembangunan di desa.

Marginalisasi sosial politik berwujud ketidakberdayaan politik. Di zaman orde baru, desa menjadi wilayah yang steril dari politik praktis. Di era reformasi kini, desa berubah menjadi wilayah yang hiruk-pikuk eforia politik.

Tetapi, baik di era orde baru ataupun di era reformasi, warga desa tetap tuna politik. Mereka hanya dibutuhkan tiap kali pemilu, pilpres atau pilkada untuk menjadi alat legitimasi bagi kemapanan rezim yang berkuasa. Bukan partispasi aktif yang muncul, melainkan mobilisasi yang menjerat warga desa untuk kurun waktu yang panjang.

Desa terlalu lama disalahpahami, diposisikan semata sebagai unit administrasi pemerintahan yang dipaksa harus siap menerima beragam intervensi program pembangunan yang datang dari luar. Dalam konteks ini, desa hanya sekadar menjadi lokasi, bukan arena bagi partisipasi masyarakat dan tatakelola sumberdaya pembangunan yang berkelanjutan. Identitas desa yang memiliki wilayah, kekuasaan, sumberdaya, pranata lokal dan masyarakat menjadi menguap. Tidak diperhitungkan sama sekali dalam setiap eksekusi pembangunan di desa.

Belakangan terbit UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Secara eksplisit disebutkan di UU itu "Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 

Rumusan di atas memberi satu harapan bahwa telah terbit satu kesadaran baru tentang membangun desa. Desa di bawah payung UU yang baru ini, menjadi satu "negara kecil" yang mendapat mandat besar mengelola potensi dirinya secara lebih mandiri. Tiba-tiba desa menjadi fokus utama pembangunan. Mendadak desa menjadi pusat perhatian hampir semua kalangan. Desa Kementerian Desa dibuat dan desa mendapatkan kucuran dana desa yang besar. Desa tidak lagi menjadi pemain pinggiran.

Tetapi apakah Desa di bawah rezim UU Desa yang baru akan lebih sejahtera? Apakah dana yang besar yang mengucur ke desa akan signifikan melawan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan? Apakah praktek pembangunan di desa akan mengalami perubahan yang mendasar? Tidak mudah menjawabnya. Apalagi UU Desa yang mengusung paradigma baru dalam mengelola pembangunan di desa itu belum lama diterapkan.

Satu hal yang bisa dikatakan adalah, pemerintah dari pusat sampai daerah harus mempersiapkan betul turunan kebijakan dan aturan main yang mampu memastikan tujuan mulia UU Desa bisa terwujud. Sementara kesiapan mental masyarakat desa dan kapasitas kelembagaan desa pun harus ditata.

Membangun desa tentu saja bukan pekerjaan sekali jadi. Bukan simsalabim ala lampu aladin. Fakta bahwa kemiskinan berurat berakar di desa, sementara sumberdaya lokal untuk meningkatkan kesejahteraan warga sejatinya cukup tersedia, menunjukkan ada yang salah dalam cara kita mendekati dan mengelola desa di masa lalu. Kesalahan itu yang sepatutnya tidak boleh terulang lagi. Sebab bukankah hanya keledai yang jatuh pada lubang yang sama berulang kali?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun