Pelayanan disabilitas di Indonesia merupakan salah satu isu penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh kalangan masyarakat. Pelayanan disabilitas menjadi salah satu indikator masyarakat peradaban yang dapat menghargai hak asasi manusia.Â
Hal ini merupakan tolak ukur bagi pelayanan disabilitas yang setara dalam berbagai pelayanan kehidupan sehari-harinya. Indonesia dapat dikatakan memiliki jumlah penyandang disabilitas yang cukup besar, data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KEMENKO PMK) tahun 2023 menyatakan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia yaitu sebesar 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5% dari jumlah penduduk Indonesia.Â
Para penyandang disabilitas dalam menjalani kehidupan sehari-harinya sangat tidak mudah dengan segala keterbatasannya. Penyandang disabilitas juga harus menghadapi kekurangan fisik dan stigma negatif yang terbentuk di masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya pelayanan disabilitas di Indonesia.
Pentingnya pelayanan disabilitas tidak dapat diabaikan  dan bukan hanya tugas moral yang mendesak, akan tetapi, kewajiban pemenuhan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan. Pemberian pelayanan disabilitas merupakan hak bagi penyandang disabilitas yang wajib diberikan. Sayangnya, belum sepenuhnya pada pelayanan disabilitas terealisasikan oleh pemerintah di Indonesia seperti fasilitas umum yang belum ramah penyandang disabilitas pada beberapa daerah. Hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas sama dengan semua individu, sehingga tidak ada perbedaan.Â
Pelaksanaan pelayanan penyandang disabilitas dengan baik akan memberikan kesejahteraan dalam kelangsungan hidup dan kualitas hidup yang layak bagi penyandang disabilitas. Hal ini merupakan langkah besar dalam membentuk masyarakat Indonesia yang adil dalam keberagaman.
Pelayanan disabilitas di Indonesia yang masih sangat minim dalam realisasinya. Pelayanan tersebut meliputi kesehatan yang memadai, pendidikan yang inklusif, pekerjaan yang layak, dukungan sosial, dan partisipasi dalam kegiatan sosial merupakan pelayanan yang seharusnya diperoleh. Layanan kesehatan yang memadai bagi  penyandang disabilitas berguna dalam perawatan khusus dan rehabilitas yang sering dilakukan oleh penyandang disabilitas. Fasilitas kesehatan yang memadai juga dapat menunjang dalam perawatan pasien penyandang disabilitas dengan baik dan tenaga kesehatan yang terlatih merupakan faktor penting yang mempengaruhi jaminan kualitas hidup yang layak bagi penyandang disabilitas.Â
Pendidikan inklusif merupakan dukungan bagi penyandang disabilitas yang mendapatkan akses pendidikan sesuai kebutuhan dan mendapatkan fasilitas yang memadai. Akses pendidikan yang inklusif juga merupakan hal yang penting, diperlukan upaya yang lebih untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan guru yang terlatih, fasilitas pendidikan, dan sumber daya pendidikan yang memadai. Pendidikan insklusif merupakan kunci untuk penyandang disabilitas dalam mengembangkan potensi dirinya.Â
Penyandang disabilitas juga berpotensi dalam berkontribusi pada dunia kerja dengan sehingga diperlukan pelayanan pendukung dalam pencarian kerja dan pelatihan keterampilan kerja. Selanjutnya, dukungan sosial merupakan hal paling penting untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak merasa terisolasi oleh masyarakat, dukungan sosial mencakup dalam dukungan dan kasih sayang dari keluarga, teman, dan masyarakat yang akan membentuk  rasa kepercayaan diri penyandang disabilitas dalam bersosialiasi. Selain itu, penyandang disabilitas juga memiliki hak dalam partisipasi dalam kegiatan sosial yaitu memiliki kesempatan yang sama dengan individu lain dalam kegiatan sosial di kehidupan bermasyarakat.
Saat ini, Indonesia  telah meratifikasi Konvensi Hak - Hak Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa Bangsa (CRPD) dan mengalami kemajuan dalam pelayanan disabilitas beberapa tahun belakang yang dapat dilihat dari adanya pemberian fasilitas penyandang disabilitas pada tempat umum pada beberapa daerah, meskipun mengalami kemajuan di Indonesia hal ini belum sepenuhnya terlaksana pada semua daerah dapat ramah penyandang disabilitas dan masih terdapat tantangan serta hambatan yang harus diatasi agar penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan sepenuhnya yang setara dan adil.Â
Aksesibilitas yang belum memadai, kurangnya sumber daya, stigma masyarakat, kurangnya pelatihan bagi petugas pelayanan, dan kurangnya fasilitas yang memadai terhadap penyandang disabilitas merupakan hambatan dan tantangan yang perlu diatasi dari hal tersebut.Â
Survei Kepatuhan Ombudsman Republik Indonesia 2021 menyatakan bahwa masih banyak instansi penyelenggara pelayanan publik yang belum memenuhi standar pelayanan publik ramah difabel, seperti belum tersedianya ram, rambatan, kursi roda, loket khusus difabel, dan lainnya. Hal ini yang menyebabkan penyandang disabilitas sulit dalam melakukan kegiatan dan mobilitas sehingga perlu adanya perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat pada aksesibilitas fisik untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.