Pelayanan disabilitas di Indonesia merupakan salah satu isu penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh kalangan masyarakat. Pelayanan disabilitas menjadi salah satu indikator masyarakat peradaban yang dapat menghargai hak asasi manusia.
Hal ini merupakan tolak ukur bagi pelayanan disabilitas yang setara dalam berbagai pelayanan kehidupan sehari-harinya. Indonesia dapat dikatakan memiliki jumlah penyandang disabilitas yang cukup besar, data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KEMENKO PMK) tahun 2023 menyatakan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia yaitu sebesar 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5% dari jumlah penduduk Indonesia.
Para penyandang disabilitas dalam menjalani kehidupan sehari-harinya sangat tidak mudah dengan segala keterbatasannya. Penyandang disabilitas juga harus menghadapi kekurangan fisik dan stigma negatif yang terbentuk di masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya pelayanan disabilitas di Indonesia.
Pentingnya pelayanan disabilitas tidak dapat diabaikan dan bukan hanya tugas moral yang mendesak, akan tetapi, kewajiban pemenuhan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan. Pemberian pelayanan disabilitas merupakan hak bagi penyandang disabilitas yang wajib diberikan. Sayangnya, belum sepenuhnya pada pelayanan disabilitas terealisasikan oleh pemerintah di Indonesia seperti fasilitas umum yang belum ramah penyandang disabilitas pada beberapa daerah. Hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas sama dengan semua individu, sehingga tidak ada perbedaan.
Pelaksanaan pelayanan penyandang disabilitas dengan baik akan memberikan kesejahteraan dalam kelangsungan hidup dan kualitas hidup yang layak bagi penyandang disabilitas. Hal ini merupakan langkah besar dalam membentuk masyarakat Indonesia yang adil dalam keberagaman.
Pelayanan disabilitas di Indonesia yang masih sangat minim dalam realisasinya. Pelayanan tersebut meliputi kesehatan yang memadai, pendidikan yang inklusif, pekerjaan yang layak, dukungan sosial, dan partisipasi dalam kegiatan sosial merupakan pelayanan yang seharusnya diperoleh. Layanan kesehatan yang memadai bagi penyandang disabilitas berguna dalam perawatan khusus dan rehabilitas yang sering dilakukan oleh penyandang disabilitas. Fasilitas kesehatan yang memadai juga dapat menunjang dalam perawatan pasien penyandang disabilitas dengan baik dan tenaga kesehatan yang terlatih merupakan faktor penting yang mempengaruhi jaminan kualitas hidup yang layak bagi penyandang disabilitas.
Pendidikan inklusif merupakan dukungan bagi penyandang disabilitas yang mendapatkan akses pendidikan sesuai kebutuhan dan mendapatkan fasilitas yang memadai. Akses pendidikan yang inklusif juga merupakan hal yang penting, diperlukan upaya yang lebih untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan guru yang terlatih, fasilitas pendidikan, dan sumber daya pendidikan yang memadai. Pendidikan insklusif merupakan kunci untuk penyandang disabilitas dalam mengembangkan potensi dirinya.
Penyandang disabilitas juga berpotensi dalam berkontribusi pada dunia kerja dengan sehingga diperlukan pelayanan pendukung dalam pencarian kerja dan pelatihan keterampilan kerja. Selanjutnya, dukungan sosial merupakan hal paling penting untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak merasa terisolasi oleh masyarakat, dukungan sosial mencakup dalam dukungan dan kasih sayang dari keluarga, teman, dan masyarakat yang akan membentuk rasa kepercayaan diri penyandang disabilitas dalam bersosialiasi. Selain itu, penyandang disabilitas juga memiliki hak dalam partisipasi dalam kegiatan sosial yaitu memiliki kesempatan yang sama dengan individu lain dalam kegiatan sosial di kehidupan bermasyarakat.
Saat ini, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak - Hak Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa Bangsa (CRPD) dan mengalami kemajuan dalam pelayanan disabilitas beberapa tahun belakang yang dapat dilihat dari adanya pemberian fasilitas penyandang disabilitas pada tempat umum pada beberapa daerah, meskipun mengalami kemajuan di Indonesia hal ini belum sepenuhnya terlaksana pada semua daerah dapat ramah penyandang disabilitas dan masih terdapat tantangan serta hambatan yang harus diatasi agar penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan sepenuhnya yang setara dan adil.
Aksesibilitas yang belum memadai, kurangnya sumber daya, stigma masyarakat, kurangnya pelatihan bagi petugas pelayanan, dan kurangnya fasilitas yang memadai terhadap penyandang disabilitas merupakan hambatan dan tantangan yang perlu diatasi dari hal tersebut.
Survei Kepatuhan Ombudsman Republik Indonesia 2021 menyatakan bahwa masih banyak instansi penyelenggara pelayanan publik yang belum memenuhi standar pelayanan publik ramah difabel, seperti belum tersedianya ram, rambatan, kursi roda, loket khusus difabel, dan lainnya. Hal ini yang menyebabkan penyandang disabilitas sulit dalam melakukan kegiatan dan mobilitas sehingga perlu adanya perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat pada aksesibilitas fisik untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam hal peningkatan pelayanan disabilitas juga harus diikuti dengan mengurangi stigma masyarakat serta diskriminasi yang menyebar luas di kalangan masyarakat kepada penyandang disabilitas. Hal ini merupakan tantangan besar yang harus segera diatasi serta penyandang disabilitas sering dipandang sebelah mata, karena masyarakat menganggap penyandang disabilitas merupakan individu yang tidak dapat melakukan apapun dan selalu membutuhkan pertolongan. Padahal setiap individu penyandang disabilitas berpotensi untuk memiliki keterampilan yang dapat dikembangkan dan jika mendapatkan pelatihan yang memadai dapat melakukan pekerjaan dengan mandiri. Perlakuan diskriminasi seperti perlakuan bullying ini dapat menghambat akses dalam pekerjaan dan pendidikan.
Terbatasnya sumber daya maupun tenaga terlatih yang dapat membantu mengembangkan potensi dan keterampilan juga akan menghambat, kesadaran akan pelatihan yang memadai untuk memastikan bahwa setiap individu penyandang disabilitas tidak hanya dalam akses pelayanan, akan tetapi dalam perlakuan dengan setara dan adil.
Pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai disabilitas juga sangat diperlukan untuk memberikan kesadaran akan wawasan dan sikap pelayanan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas yang sangat penting. Dalam penyelenggaraan pelayanan disabilitas pemerintah juga peran penting didalamnya yaitu memiliki kewajiban dalam membentuk kebijakan yang mendukung hak setiap individu penyandang disabilitas serta alokasi dana yang digunakan dalam merealisasikan pemenuhan pelayanan fasilitas bagi penyandang disabilitas yang terdapat pada tempat-tempat publik.
Pemenuhan pelayanan disabilitas perlu kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat untuk memberikan hak penyandang disabilitas. Pemerintah wajib mewujudkan pemenuhan kebutuhan pelayanan disabilitas dan dibantu oleh seluruh kalangan masyarakat.
Kerja sama yang kuat antara pemerintah dan masyarakat merupakan kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dihormati. Hal ini membutuhkan komitmen bersama untuk bekerja sama dalam merancang, melaksanakan, dan memantau program-program pelayanan disabilitas. Dengan cara ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan inklusif bagi semua warga negara.
Pelayanan disabilitas juga merupakan bentuk menghargai hak asasi manusia dan hal ini perlu perhatian khusus yang lebih lanjut. Semua individu, tidak terkecuali berhak untuk hidup dan memiliki akses yang setara dalam pelayanan di kehidupannya. Maka dari itu, diperlukan kerja sama pemerintah dan masyarakat sehingga pelayanan disabilitas lebih diperhatikan dan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga dapat terlaksana dengan adil dan setara bagi semua individu. Pelayanan disabilitas merupakan gerakan membangun masyarakat yang mengedepankan hak asasi manusia. Dengan mengedepankan pelayanan disabilitas kita memberikan dunia yang lebih baik bagi semua individu, termasuk para penyandang disabilitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H