Mohon tunggu...
Ahsan Octavian Rosyadi
Ahsan Octavian Rosyadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

suka mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara Sosiologi dan Efektivitas serta Kenyataan Penegakan Hukum di Indonesia

12 Desember 2022   16:07 Diperbarui: 12 Desember 2022   16:48 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika membahas tentang hukum ekonomi syariah, maka tidak lepas kaitannya dengan kebiasaan sehari-hari di dalam masyarakat. Katakanlah dalam kesehariannya, masyarakat pastinya akan melakukan aktivitas muamalah atau jual beli. Antara masyarakat dan jual beli memang tidak dapat dipisahkan karena sejatinya manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Dengan melakukan aktivitas jual beli, maka manusia akan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah dan analisis latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul

Mendengar kata-kata “hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah” rasanya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Namun di sisi lain memang tidak dapat dipungkiri andai kata dilihat dari kenyataannya. Di zaman sekarang saja aturan – aturan hukum yang berlaku terkesan menyusahkan rakyat. Hukum seperti dijual kepada mereka yang memiliki kuasa, kekuatan, kedudukan dan banyak uangnya. Jadi siapa yang memenuhi kriteria yang telah disebutkan, amak dia yang akan menang. Miris memang melihat kenyataan yang seperti terjadi sekarang ini. 

Rakyat hanya dijadikan sebagai korban dari penguasa negara, hukum bagaikan telah kehilangan harga dirinya. Hukum yang seharusnya bertujuan untuk membuat rakyat sejahtera, damai, bahagia, namun justru berlaku sebaliknya. Hukum yang seharusnya berlaku adil bagi semua kalangan, akan tetapi apa daya jika harta dan kuasa telah bercampur di dalamnya. Yang ada justru keadilan hanya dapat dinikmati oleh kalangan tertentu, keadilan tidak bisa dirasakan oleh semua kalangan, serta semakin menguatkan bahwasanya memang “hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah”. Rakyat akan selalu menderita, sengsara.

Hukum hanya digunakan sebagai formalitas belaka. Dan berdasarkan contoh kasus yang telah dituliskan, maka inilah faktor utama munculnya pemikiran progressive law atau hukum yang progresif. Hukum progresif dapat dikatakan sebagai perubahan hukum yang lebih baik dari sebelumnya, supaya isi peraturan hukum yang dinilai kontroversial, merugikan akan diubah menjadi lebih baik dan relevan. Alasan munculnya hukum progresif adalaah ketidakpuasan terhadap hukum yang berlaku. 

Hukum itu untuk semua kalangan, sehingga semua kalangan juga berhak untuk merasakan hukum yang bersifat adil, sejahtera, dan damai. Jika melihat dari bagaimana hukum yang berlaku di masa lalu hingga sekarang, terdapat beberapa kali perubahan dalam isi peraturan dalam hukum. Hal itu demi merepresentasikan hukum yang progresif yaitu hukum yang adil dan relevan serta demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri.

Gagasan tentang isu yang berkembang dalam masyarakat

Akan dijelaskan tentang law and social control, socio-legal, dan legal pluralism

Law and social control adalah antara hukum dan kontrol sosialnya dalam masyarakat. Ini dapat dimaksudkan sebagai sejauh mana hukum dapat sebagai alat kontrol bagi masyarakat. Jika hukum dapat berjalan dengan baik, tentu masyarakat juga akan terkena dampak baiknya. Di zaman sekarang, hukum memiliki peranan penting sebagai alat kontrol dalam masyarakat. Ini karena berpengaruh juga terhadap tercapainya tujuan hukum itu sendiri.

Socio-legal adalah kajian ilmu hukum disertai dengan ilmu sosial dan hukum. Ketika membahas tentang hukum, tentunya tidak lepas kaitannya dengan kehidupan masyarakat. Kebiasaan masyarakat dapat mempengaruhi hukum yang berlaku. Seiring dengan perkembangan zaman, kajian dengan socio-legal ini juga semakin berkembang dengan cepat. Ilmu dalam socio-legal ini merupakan kajian yang cakupannya begitu luas. Contoh kajiannya seperti asal-usul lahirnya suatu hukum dalam sosial masyarakat, dan seterusnya.

Legal pluralism adalah hukum yang beragam di dalam masyarakat. Di Indonesia terdapat banyak hukum yang berlaku, yakni hukum barat, hukum adat, dan hukum Islam. Meski begitu, hukum yang berlaku sama pentingnya. Tidak ada yang saling menyudutkan. Dengan lahirnya pluralism hukum, tentunya akan mempertegas bahwa hukum itu luas dan beragam, tidak bisa jika hanya berpaku pada satu hukum saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun