Nama : Ahsan Octavian Rosyadi
NIM : 202111112
Kelas : HES 5C
Analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat dan syarat - syaratnya
Perlu diketahui bahwasanya efektivitas hukum terdiri dari 2 (dua) kata, yaitu efektivitas dan hukum. Efektif dapat diartikan keberhasilan dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Sedangkan hukum adalah peraturan – peraturan yang berlaku di dalam masyarakat. Setelah mengartikan definisj kedua kata tersebut, maka yang dimaksud dengan efektivitas hukum yaitu keberhasilan hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan, apakah sesuai dengan sasaran yang dituju.
Tegaknya efektivitas hukum membutuhkan kerja sama atau kesinambungan dari berbagai pihak. Hukum tidak akan bisa berjalan efektif jika tidak ada faktor – faktor atau bisa dikatakan pula sebagai syarat – syarat terlaksananya efektivitas hukum di dalam sosial masyarakat.
Syarat – syarat itu diantaranya adalah aturan hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, dan masyarakat. Pertama, akan dibahas tentang aturan hukum. Maksudnya adalah bagaimana isi dari peraturan – peraturan yang dalam Undang – Undang dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat. Apabila isi peraturan hukum terkesan membingungkan, tidak jelas, dan tidak ada ketegasan di dalamnya pastinya hal itu berpengaruh besar pada keefektifan peraturan hukum berlaku di dalam sosial masyarakat.
Kedua, akan dibahas tentang penegak hukum. Penjelasannya yakni bagaimana aparat penegak hukum (APH) dapat menjadi pedoman atau contoh yang baik bagi masyarakat. Bagi para penegak hukum tidak diperbolehkan untuk berbuat sewenang-sewenang, tidak boleh berbuat seenaknya dalam menjalankan aturan yang berlaku. Jika penegak hukum berbuat seenaknya, masyarakat biasanya juga akan meniru apa yang dilakukan oleh penegak hukum.
Dampaknya yakni kepedulian terhadap aturan hukum yang berlaku juga akan semakin menurun. Di sini diperlukan kerja sama yang baik antara penegak hukum serta masyarakat. Ketiga, akan dibahas tentang sarana atau fasilitas. Maksudnya adalah bagaimana sarana atau fasilitas yang ada dapat mendukung efektivitas penegakan hukum di masyarakat. Ibaratnya adalah jika polisi ingin menegakkan hukum, tapi tidak didukung dengan peralatan – peralatan seperti kendaraan maupun alat komunikasi yang baik, maka yang terjadi adalah akan menjadi problem dalam penegakan hukum dan hukum tidak akan berlaku efektif dalam sosial masyarakat.
Keempat, akan dibahas tentang masyarakat. Maksudnya adalah bagaimana masyarakat dapat memahami dan juga mereka sadar akan pentingnya hukum di dalam kehidupan. Kesadaran hukum memang masih menjadi kendala yang harus diperhatikan, bukan hanya oleh aparat penegak hukum, akan tetapi bagi semua kalangan. Masyarakat memerlukan edukasi atau sosialisasi tentang aturan hukum dan pentingnya hukum dalam kehidupan. Sehingga dengan begitu diharapkan akan ada peningkatan kesadaran hukum pada masyarakat sehingga hukum dapat berlaku efektif di dalam masyarakat.
Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah
Jika membahas tentang hukum ekonomi syariah, maka tidak lepas kaitannya dengan kebiasaan sehari-hari di dalam masyarakat. Katakanlah dalam kesehariannya, masyarakat pastinya akan melakukan aktivitas muamalah atau jual beli. Antara masyarakat dan jual beli memang tidak dapat dipisahkan karena sejatinya manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Dengan melakukan aktivitas jual beli, maka manusia akan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah dan analisis latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul
Mendengar kata-kata “hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah” rasanya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Namun di sisi lain memang tidak dapat dipungkiri andai kata dilihat dari kenyataannya. Di zaman sekarang saja aturan – aturan hukum yang berlaku terkesan menyusahkan rakyat. Hukum seperti dijual kepada mereka yang memiliki kuasa, kekuatan, kedudukan dan banyak uangnya. Jadi siapa yang memenuhi kriteria yang telah disebutkan, amak dia yang akan menang. Miris memang melihat kenyataan yang seperti terjadi sekarang ini.
Rakyat hanya dijadikan sebagai korban dari penguasa negara, hukum bagaikan telah kehilangan harga dirinya. Hukum yang seharusnya bertujuan untuk membuat rakyat sejahtera, damai, bahagia, namun justru berlaku sebaliknya. Hukum yang seharusnya berlaku adil bagi semua kalangan, akan tetapi apa daya jika harta dan kuasa telah bercampur di dalamnya. Yang ada justru keadilan hanya dapat dinikmati oleh kalangan tertentu, keadilan tidak bisa dirasakan oleh semua kalangan, serta semakin menguatkan bahwasanya memang “hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah”. Rakyat akan selalu menderita, sengsara.
Hukum hanya digunakan sebagai formalitas belaka. Dan berdasarkan contoh kasus yang telah dituliskan, maka inilah faktor utama munculnya pemikiran progressive law atau hukum yang progresif. Hukum progresif dapat dikatakan sebagai perubahan hukum yang lebih baik dari sebelumnya, supaya isi peraturan hukum yang dinilai kontroversial, merugikan akan diubah menjadi lebih baik dan relevan. Alasan munculnya hukum progresif adalaah ketidakpuasan terhadap hukum yang berlaku.
Hukum itu untuk semua kalangan, sehingga semua kalangan juga berhak untuk merasakan hukum yang bersifat adil, sejahtera, dan damai. Jika melihat dari bagaimana hukum yang berlaku di masa lalu hingga sekarang, terdapat beberapa kali perubahan dalam isi peraturan dalam hukum. Hal itu demi merepresentasikan hukum yang progresif yaitu hukum yang adil dan relevan serta demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri.
Gagasan tentang isu yang berkembang dalam masyarakat
Akan dijelaskan tentang law and social control, socio-legal, dan legal pluralism
Law and social control adalah antara hukum dan kontrol sosialnya dalam masyarakat. Ini dapat dimaksudkan sebagai sejauh mana hukum dapat sebagai alat kontrol bagi masyarakat. Jika hukum dapat berjalan dengan baik, tentu masyarakat juga akan terkena dampak baiknya. Di zaman sekarang, hukum memiliki peranan penting sebagai alat kontrol dalam masyarakat. Ini karena berpengaruh juga terhadap tercapainya tujuan hukum itu sendiri.
Socio-legal adalah kajian ilmu hukum disertai dengan ilmu sosial dan hukum. Ketika membahas tentang hukum, tentunya tidak lepas kaitannya dengan kehidupan masyarakat. Kebiasaan masyarakat dapat mempengaruhi hukum yang berlaku. Seiring dengan perkembangan zaman, kajian dengan socio-legal ini juga semakin berkembang dengan cepat. Ilmu dalam socio-legal ini merupakan kajian yang cakupannya begitu luas. Contoh kajiannya seperti asal-usul lahirnya suatu hukum dalam sosial masyarakat, dan seterusnya.
Legal pluralism adalah hukum yang beragam di dalam masyarakat. Di Indonesia terdapat banyak hukum yang berlaku, yakni hukum barat, hukum adat, dan hukum Islam. Meski begitu, hukum yang berlaku sama pentingnya. Tidak ada yang saling menyudutkan. Dengan lahirnya pluralism hukum, tentunya akan mempertegas bahwa hukum itu luas dan beragam, tidak bisa jika hanya berpaku pada satu hukum saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H