Menurut pendapat kelompok kami mengenai hukum yang ada dalam masyarakat perspektif sosio-legal studies adalah hukum dan masyarakat merupakan 2 hal yang tidak terpisahkan. Apabila terdapat hukum maka disana juga ada masyarakat, begitu juga sebaliknya. Menjalankan undang-undang perlu memiliki kepekaan sosial. Hukum tidak hanya sekedar paraturan,tetapi juga ada logika.Â
Logika yang lain bahwa memberlakukan jurisprudence saja tidak cukup, tetapi hukum yang harus diperkaya dengan ilmu sosial yang dapat digunakan sebagai fleksibelitas dalam melihat serta memahami situasi dan kondisi yang perlu diatur oleh hukum serta saksi apa yang memang patut diterapkan untuk suatu pelanggaran hukum tertentu. Maka dengan lahirnya sosio-legal studies maka pada akhirnya hal itu menjawab berbagai keraguan dari para ahli hukum, mengenai dimana letak akar pohon ilmunya maupun konsekuensi metodologinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H