Mohon tunggu...
Ahsan Octavian Rosyadi
Ahsan Octavian Rosyadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

suka mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Mengenai Social-Legal Studies

28 November 2022   23:48 Diperbarui: 29 November 2022   00:08 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut pendapat kelompok kami mengenai hukum yang ada dalam masyarakat perspektif sosio-legal studies adalah hukum dan masyarakat merupakan 2 hal yang tidak terpisahkan. Apabila terdapat hukum maka disana juga ada masyarakat, begitu juga sebaliknya. Menjalankan undang-undang perlu memiliki kepekaan sosial. Hukum tidak hanya sekedar paraturan,tetapi juga ada logika. 

Logika yang lain bahwa memberlakukan jurisprudence saja tidak cukup, tetapi hukum yang harus diperkaya dengan ilmu sosial yang dapat digunakan sebagai fleksibelitas dalam melihat serta memahami situasi dan kondisi yang perlu diatur oleh hukum serta saksi apa yang memang patut diterapkan untuk suatu pelanggaran hukum tertentu. Maka dengan lahirnya sosio-legal studies maka pada akhirnya hal itu menjawab berbagai keraguan dari para ahli hukum, mengenai dimana letak akar pohon ilmunya maupun konsekuensi metodologinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun