Mohon tunggu...
Ahsan Octavian Rosyadi
Ahsan Octavian Rosyadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

suka mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Mengenai Social-Legal Studies

28 November 2022   23:48 Diperbarui: 29 November 2022   00:08 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KELOMPOK 8 :

Ahsan Octavian Rosyadi (202111112)

Ninda Yunita Kusumawati (202111114)

Lailatul Husanah (212111003)

Syavira Nova Nur Isvaulana (212111005)

Jarwati (212111007)

Kata social-legal studies masih terdengar asing di kalangan umum. Maka ada baiknya sebelum membahas lebih jauh tentang social-legal studies, akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertiannya. Ada beberapa ahli yang memberikan penjelasannya mengenai social-legal studies. Diantaranya yaitu pendapat dari Fathoni dan Wheeler dan Thomas. 

Menurut Fathoni, sosio legal merupakan sebuah pendekatan dalam penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu sosial. Sedangkan menurut pendapat Wheeler dan Thomas di dalam buku Banakar, studi sosiolegal adalah suatu pendekatan alternatif yang  menguji studi doktrinal terhadap hukum. Perbedaannya antara sosiologi hukum dan sosio-legal studies adalah jika sosiologi hukum merupakan hasil pemikiran para ahli, baik di bidang filsafat hukum, ilmu maupun sosiologi merupakan awal mula lahirnya sosiologi hukum. Baik individu maupun berbagai aliran dalam sosiologi hukum memiliki hasil pemikiran yang berbeda. Seiring dengan berjalannya zaman, perkembangan sosiologi hukum juga saat ini berkembang pesat. 

Ilmu ini diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku dengan bantuan faktor-faktor di dalam masyarakat (kemasyarakatan). Sedangkan sosio-legal studies merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Pembahasan di dalam sosio-legal studies ini tidak hanya terpaku pada konteks-nya saja akan tetapi juga tentang pendalaman dalam konteks yang mencangkup keseluruhan segala proses contohnya dari awal mula terbentuknya hukum sampai bagaimana suatu hukum itu bekerja. 

Dapat disimpulkan bahwasanya studi sosio-legal merupakan sebuah pendekatan studi hukum, yang mana di dalamnya menggunakan metodologi ilmu sosial dalam makna yang lebih luas. Jika berbicaranya mengenai contoh penelitian dengan menggunakan pendekatan sosio-legal studies, maka contohnya yaitu penelitian tentang kebebasan pers. 

Banyak kalangan mengatakan bahwasanya kebebasan pers sudah mengalami perkembangan yang baik di Indonesia. Namun pada faktanya tidaklah seperti yang dikatakan oleh banyak kalangan tersebut. Apabila diteliti baik dari sejarah maupun perkembangannya, maka dapat disimpulkan bahwasanya hal itu belum sepenuhnya memberikan jaminan mengenai kebebasan pers di Indonesia karena masih ada tindakan kriminalisasi. Disinilah pentingnya menggunakan pendekatan sosio-legal studies. Fungsinya yaitu agar dapat memahami hukum secara lebih holistik. 

Menurut pendapat kelompok kami mengenai hukum yang ada dalam masyarakat perspektif sosio-legal studies adalah hukum dan masyarakat merupakan 2 hal yang tidak terpisahkan. Apabila terdapat hukum maka disana juga ada masyarakat, begitu juga sebaliknya. Menjalankan undang-undang perlu memiliki kepekaan sosial. Hukum tidak hanya sekedar paraturan,tetapi juga ada logika. 

Logika yang lain bahwa memberlakukan jurisprudence saja tidak cukup, tetapi hukum yang harus diperkaya dengan ilmu sosial yang dapat digunakan sebagai fleksibelitas dalam melihat serta memahami situasi dan kondisi yang perlu diatur oleh hukum serta saksi apa yang memang patut diterapkan untuk suatu pelanggaran hukum tertentu. Maka dengan lahirnya sosio-legal studies maka pada akhirnya hal itu menjawab berbagai keraguan dari para ahli hukum, mengenai dimana letak akar pohon ilmunya maupun konsekuensi metodologinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun