Mohon tunggu...
AHRC Indonesia
AHRC Indonesia Mohon Tunggu... lainnya -

Akun Kompasiana resmi milik AHRC Indonesia, bagian dari Asian Human Rights Commission di Hong Kong.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Terbuka dari Asian Human Rights Commission untuk Kapolri, Bapak Timur Pradopo

23 Agustus 2013   13:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:55 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jend. Timur Pradopo
Kepala Polisi Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No. 3
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
INDONESIA

Tel: +62 21 384 8537, 726 0306
Fax: +62 21 7220 669
E-mail: info@polri.go.id

Bapak Pradopo,

The Asian Human Rights Commission (AHRC) menyurati Bapak terkait dengan kasus kriminal rekayasa terhadap pemimpin HKBP Filadelfia, Pdt. Palti Panjaitan, di Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya pada Maret 2013, kami telah menyurati Bapak dalam rangka meminta supaya proses hukum terhadap Pdt. Palti bisa dihentikan. Kami menyayangkan bahwa meskipun kasus yang dituduhkan kepada Pdt. Palti merupakan rekayasa dan tidak memiliki cukup bukti, Polres Bekasi tetap mendorong supaya proses persidangan terhadap Pak Pendeta tetap dilaksanakan.

Berdasarkan informasi yang kami terima dari tim kuasa hukum Pdt. Palti Panjaitan, jaksa penuntut umum yang ditugaskan dalam kasus ini sudah menolak untuk melakukan proses penuntutan terhadap Pdt. Palti dengan menggunakan Pasal 352 dan 335 (1) KUHP, karena kurangnya bukti. Menanggapi penolakan tersebut, pihak kepolisian kemudian menggunakan proses hukum untuk tindak pidana ringan yang tidak mewajibkan keterlibatan penuntut umum dalam pelaksanaannya. Sidang terhadap Pdt. Palti dengan menggunakan proses hukum tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Bekasi pada 26 Juli 2013, dipimpun oleh Hakim I Wayan Kasiwada. Akan tetapi di dalam sidang yang tidak dihadiri oleh Pdt. Palti itu, hakim memutuskan untuk tidak memproses kasus dan mengembalikan berkasnya kepada kepolisian untuk memutuskan nasib kelanjutan dari kasus tersebut.

Bapak Pradopo,

Meskipun penuntut umum dan pengadilan sudah menolak dan enggan untuk melanjutkan kasus ini, baik Pdt. Palti maupun tim kuasa hukumnya belum menerima Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) hingga hari ini. Hal ini telah menempatkan Pdt. Panjaitan dalam ketidakpastian, karena ketiadaan surat tersebut berarti proses hukum terhadap Pdt. Palti dapat dilanjutkan kapanpun. Dengan tidak adanya bukti untuk mendukung tuduhan terhadap Pdt. Panjaitan, kami mempertanyakan pertimbangan hukum dan moral dari staf Bapak di Polres Bekasi yang sangat bersikukuh untuk memidanakan Pdt. Palti.

Seperti yang kami sudah tekankan di dalam surat yang kami kirim sebelumnya di awal tahun ini, kami ingin menegaskan bahwa Pdt. Palti Panjaitan merupakn korban, dan bukan pelaku kejahatan. Sebagai salah seorang pemimpin di HKBP FIladelfia, Pdt. Palti sudah menjadi obyek intimidasi dan serangan fisik dari penduduk Desa Jejalen Jaya yang intoleran dan menolak pendirian gereja di daerah mereka.  Pdt. Palti bahkan menerima ancaman akan dibunuh dari salah seorang penduduk intoleran, Abdul Aziz, dan ancaman tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Akan tetapi sampai saat ini belum ada investigasi yang dilakukan oleh polisi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Alih-alih memproses laporan Pdt. Palti, pihak kepolisian merespon cepat pengaduan palsu yang dilaporkan oleh Abdul Aziz yang mengklaim telah diserang oleh Pdt. Panjaitan pada 24 Desember 2012. Pdt. Palti kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2013. Apa yang sebenarnya terjadi pada hari itu ialah sekelompok penduduk yang intoleran melemparkan telur busuk, kotoran binatang, air seni dan juga batu terhadap Pdt. Palti dan jemaat HKBP Filadelfia. Bertentangan dengan apa yang dituduhkan terhadapnya, Pdt. Palti tidaklah menyerang siapapun pada hari itu, melainkan hanya mempertahankan diri dari serangan - dengan menggunakan tangan kosong - yang diarahkan oleh Abdul Aziz.

Kami menyadari bahwa mungkin aparat kepolisian berada di bawah tekanan dari kelompok intoleran untuk memastikan kasus kriminal terhadap Pdt. Palti tetap berjalan. Melawan tekanan tersebut, akan tetapi, merupakan suatu bentuk menjunjung keadilan dan rule of law. Kami ingin melihat Polri sebagai suatu institusi yang tidak tunduk kepada siapapun kecuali hukum. Oleh karena itu, kami meminta Bapak dan anak buah Bapak untuk menangani kasus Pdt. Palti secara obyektif. Sesuai dengan hukum, kami meminta Bapak untuk menerbitkan SP3 untuk Pdt. Palti Panjaitan. Daripada menghabiskan banyak sumber daya dan energi untuk menangani kasus rekayasa terhadap beliau, kami mendesak Bapak selaku Kapolri untuk mendesak kepolisian di Polres Bekasi untuk menginvestigasi intimidasi dan diskriminasi terhadap HKBP Filadelfia dan mengadili mereka yang bertanggungjawab untuk pelanggaran HAM tersebut.

AHRC mengharapkan intervensi efektif dan memadai dari Bapak dalam kasus ini. Terima kasih.

Hormat kami,

Bijo Francis
Direktur Eksekutif
Asian Human Rights Commission, Hong Kong

--

Surat terbuka ini diterbitkan dalam Bahasa Inggris pada website AHRC http://www.humanrights.asia/news/ahrc-news/AHRC-OLT-012-2013 pada 22 Agustus 2013. Surat yang sama juga dikirimkan ke Kapolri pada hari yang sama melalui pos dan fax.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun