Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Meski kerusakan infrastruktur merupakan akibat aktivitas pengeboran Lapindo Brantas Inc., Perpres memastikan Lapindo tidak perlu menanggung biaya pemindahan dan perbaikannya. Semua biaya perbaikan akan dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
MAU TERULANG???
Status BENCANA NASIONAL ataupun bukan, seharusnya menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah harus memberikan perhatian penuh kepada SELURUH KORBAN yang terpapar kabut asap. Pemerintah dalam hal ini mulai dari tingkat PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH hingga PEMERINTAH TINGKAT RT.
Untuk para pelaku pembakaran hutan, DIMANA HATI NURANIMU? NASIONALISME buatmu OMONG KOSONG.
Untuk suadara-saudaraku yang terkena dampak kabut asap, semoga peristiwa ini cepat berlalu. Pemerintah TERGERAK memberikan segala upayanya dalam penanganan peristiwa ini.
“Kita milik Allah semata dan sesungguhnya hanya kepada-Nya semata kita kembali. (QS. Al-Baqarah [2]: 156).
"Ya Allah berilah aku pahala dalam musibah yang menimpaku, dan berilah aku ganti yang lebih baik daripada musibah yang telah menimpa.” (HR. Ahmad dan Ya’qub bin Sufyan Al-Fasawi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H