Harusnya pemindahan PLN menjadi prioritas raja. Sebab hal tersebut diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup. Pasal 1 Nomor 21 menyatakan bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat energi baik secara langsung atau tak langsung mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain. Dalam UU tersebut juga dinyatakan pemerintah daerah dan perangkat daerah memiliki tanggung jawab terhadap permasalahan lingkungan.Â
Penutup
Untuk itu, periode kedua kali ini harus menjadi batu loncatan bagi raja. Raja harus lebih transparan dalam alokasi anggaran desa, raja harus membuat skala prioritas terhadap pembangunan, raja perlu menjelaskan kepada masyarakat menyangkut proyek pembangunan SPBU, apakah pembangunan SPBU ini memberikan pemasukan  bagi keuangan desa? Raja juga perlu menjelaskan kenapa pemindahan PLN yang berlarut-larut. Dengan begitu semua bisa jadi lapang!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H