Mohon tunggu...
Ahmed Farid
Ahmed Farid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Mahasiswa Fakultas HUKUM Universitas Mulawarman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Etika Dalam Membangun Kepercayaan Publik terhadap Sistem Hukum

15 November 2024   21:05 Diperbarui: 15 November 2024   21:05 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://salakanews.com/problematika-hukum-dalam-kerangka-nkri/gambar-ilustrasi-hukum-zillaw/


PENDAHULUAN

Kepercayaan publik terhadap sistem hukum merupakan salah satu elemen terpenting dalam menciptakan masyarakat yang adil, beradab, dan berperadaban. Sistem hukum yang berfungsi dengan baik tidak hanya bergantung pada peraturan yang tertulis, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang menjalankannya. Tanpa kepercayaan ini, masyarakat cenderung skeptis terhadap keadilan yang dijanjikan oleh sistem hukum, yang dapat mengakibatkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan meningkatnya konflik sosial.

Di Indonesia, tantangan yang dihadapi sistem hukum sangat beragam. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan pengacara dan penegak hukum, kurangnya transparansi dalam proses hukum, serta budaya patronase yang masih kuat menjadi beberapa faktor yang dapat merusak kepercayaan publik. Banyak masyarakat merasa bahwa sistem hukum lebih berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan uang, sehingga menciptakan kesan bahwa keadilan tidak dapat diakses oleh semua kalangan. Dalam konteks ini, etika menjadi faktor kunci dalam membangun dan memelihara kepercayaan publik.

Etika, sebagai seperangkat norma dan nilai yang mengatur perilaku, memiliki peranan sentral dalam profesi hukum. Pengacara dan hakim, sebagai pemegang kekuasaan dalam penegakan hukum, diharapkan untuk tidak hanya mengikuti aturan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika yang ada. Kode etik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan pentingnya sikap jujur, tidak memihak, dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesi hukum. Pelanggaran terhadap kode etik ini tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak citra keseluruhan sistem hukum di mata publik.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan etika dalam praktik hukum dapat meningkatkan kredibilitas institusi hukum serta kepercayaan masyarakat. Melalui kajian pustaka dan analisis terhadap regulasi yang relevan, artikel ini akan membahas berbagai dimensi etika yang berkontribusi pada pembentukan kepercayaan publik. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai pentingnya etika dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan dapat dipercaya.

Dengan demikian, memahami peran etika dalam sistem hukum tidak hanya penting bagi para praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas. Keberadaan etika yang kuat dalam praktik hukum dapat menjadi jaminan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua orang, sekaligus membangun kepercayaan publik yang sangat dibutuhkan untuk menciptakan stabilitas sosial dan hukum.

PEMBAHASAN

1. Konsep Etika dalam Hukum

Etika dalam hukum mencakup seperangkat norma dan nilai yang mengatur perilaku para praktisi hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap pengacara wajib mematuhi kode etik yang ditetapkan untuk menjaga integritas dan reputasi profesi. Pasal 5 menyatakan bahwa advokat harus bersikap jujur, tidak memihak, dan melayani kepentingan klien dengan sebaik-baiknya. Hal ini menunjukkan bahwa etika bukan hanya sekadar norma, tetapi juga bagian integral dari hukum itu sendiri.

2. Pengaruh Etika Terhadap Kepercayaan Publik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun