Pancasila, sebagai ideologi dan falsafah hidup bangsa Indonesia, terdiri dari lima prinsip:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ideologi ini berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mengatur hubungan antarwarga negara serta antara negara dan rakyat. Pancasila juga mencerminkan nilai-nilai budaya dan moral masyarakat Indonesia, menjadi dasar bagi pembentukan hukum dan kebijakan nasional.
Pancasila dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia melalui berbagai cara, antara lain:
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menghormati perbedaan agama dan membantu sesama yang membutuhkan.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Menolong orang lain dalam kesulitan, serta menghindari tindakan diskriminatif.
Persatuan Indonesia.
Mendorong cinta tanah air dengan menggunakan produk lokal dan menjaga kerukunan antarwarga.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan.
Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan.