Mohon tunggu...
Ahmad harits
Ahmad harits Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Boleh berani tapi jangan bodoh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Problematika Konstitusi yang Sedang Ramai di Media Sosial

8 Oktober 2024   21:21 Diperbarui: 8 Oktober 2024   21:21 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diskursus konstitusi di media sosial mencerminkan dinamika dan komplexitas masyarakat Indonesia saat ini. Untuk memperkuat demokrasi dan keadilan, keterlibatan masyarakat dalam pembahasan isu-isu konstitusi sangat penting. Media sosial harus dimanfaatkan dengan bijak, sebagai alat yang dapat memfasilitasi dialog dan partisipasi, tetapi juga harus digunakan dengan tanggung jawab untuk menghindari penyebaran misinformasi.

Untuk meningkatkan pemahaman publik tentang konstitusi di era digital, ada beberapa strategi yang dapat dilakukan.

1.Edukasi Melalui Teknologi

•Aplikasi Edukatif

Gunakan aplikasi seperti Kahoot untuk membuat diskusi tentang konstitusi lebih interaktif dan menyenangkan.

•Game Edukatif

Buatlah game edukatif yang menampilkan proses pembuatan undang-undang, sehingga siswa dapat memahami konsep konstitusi dengan cara yang menyenangkan.

2.Platform Digital

•Webinar dan Kuliah Umum

Organisasikan webinar dan kuliah umum bersama institusi akademis dan lembaga negara untuk meningkatkan pemahaman konstitusi secara daring.

•Bedah Buku Online

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun