Mohon tunggu...
Ahmad harits
Ahmad harits Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Boleh berani tapi jangan bodoh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Problematika Konstitusi yang Sedang Ramai di Media Sosial

8 Oktober 2024   21:21 Diperbarui: 8 Oktober 2024   21:21 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Problematika konstitusi yang ramai di media sosial mencakup kurangnya pemahaman publik tentang konstitusi, yang sering menyebabkan debat tanpa dasar yang kuat dan misinformasi.Isu kebebasan berpendapat juga menjadi sorotan, terutama terkait kasus kritikan terhadap pemerintah yang menunjukkan penyempitan ruang untuk menyuarakan pendapat.Selain itu, wacana mengenai amandemen UUD 1945 dan penguatan lembaga negara seperti KPK menimbulkan polarisasi,dengan berbagai pandangan yang saling bertentangan di media sosial,Edukasi konstitusi dan peningkatan kesadaran hukum sangat diperlukan untuk memperbaiki situasi ini.

Untuk meningkatkan pemahaman publik tentang konstitusi di era digital, beberapa langkah dapat diambil:

1.Penggunaan Teknologi

Memanfaatkan aplikasi dan platform digital untuk edukasi, seperti game edukatif yang menjelaskan proses pembuatan undang-undang

2.Webinar dan Kuliah Umum

Mengadakan seminar daring dengan kolaborasi lembaga pendidikan untuk menyebarkan informasi tentang konstitusi.

3.Edukasi Sejak Dini

Mengintegrasikan materi konstitusi dalam kurikulum sekolah untuk membangun kesadaran hukum sejak usia muda.

4.Kampanye Media Sosial

Menggunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarkan informasi akurat dan mengedukasi masyarakat tentang hak-hak konstitusional mereka.

Problematika konstitusi yang sedang ramai di media sosial saat ini terkait dengan beberapa isu penting yang menjadi perhatian publik. Beberapa di antaranya meliputi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun