Mohon tunggu...
Ahmad Fauzan
Ahmad Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan dari Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Khilafah: Sistem Pemerintahan yang Bertentangan dengan Pancasila

13 Juni 2024   15:37 Diperbarui: 14 Juni 2024   20:23 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gejolak yang ditimbulkan ISIS ini juga sampai ke Indonesia. Semangat untuk mengusung kekhilafahan muncul di berbagai wilayah Indonesia. kelompok-kelompok ini memandang bahwa bentuk pemerintahan dan ideologi yang diusung oleh Indonesia adalah keliru. Oleh karena itu, menurut mereka, sistem pemerintahan dan ideologi Indonesia harus di gantikan oleh sistem dan ideologi khilafah.

Pancasila Ideologi Yang Cocok Bagi Indonesia

Ungkapan Bung Karno yang selalu di kenang bangsa ini dan generasi penerus yakni "jangan sesekali melupakan sejarah"( JASMERAH). Pesan ini sungguh menggugah hati untuk tetap mengingat kembali sejarah proses berdirinya negara republik Indonesia dan dasar negara Pancasila. Tentu kita sadari bahwa perjalanan sejarah lahir nya Pancasila melalui proses yang panjang, tidak sertamerta mendadak lahir di tahun 1945. 

Proses sejarah konseptualisasi Pancasila melintasi rangkaian perjalanan yang panjang, setidak nya dimulai sejak awal 1900-an dalam bentuk rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar ideologi dan gerakan seiring dengan proses penemuan Indonesia sebagai kode kebanggaan bersama( civil nationalism) Proses ini ditandai dengan muncul nya berbagai organisasi pergerakan kebangkitan (Boedi Uetomo, Muhammadiyah, NU Perhimpunan Indonesia dan lain-lainnya), Partai politik : ( Indisce Partai, PNI, partai-partai sosialis, PSSI dan lain-lain) dan Sumpa pemuda. Perumusan konsep tualisasi Pancasila dimulai pada masa persidangan pertama oleh Badan Penyelidikan Usaha --usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29 Mei -1 Juni 1945. 

Soekarno sebagai penginisiatif pembentukan panitia Sembilan yang terdiri dari Soekarno (ketua), Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Soebardjo (golongan kebangsaan), H. Agus Salim dan R, Abi kusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia ini telah melahirkan konsep rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan di setujui pada tanggal 22 Juni 1945, Oleh Soekarno rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar diberi nama Mukaddimah dan M Yamin dinamakan "Piagam Jakarta' namun pada tanggal 18 Agustus 1945 kesepakatan yang terdapat dalam piagam Jakarta tersebut diubah pada bagian akhir nya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 

Hal ini tujuh kata setelah Ke-Tuhanan yang semula berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Juga diubahnya klausul pada batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 Pasal 6 ayat (1) mengenai syarat presiden. Semula ayat ini mensyaratkan presiden harus orang Islam tetapi kemudian di ubah menjadi hanya "harus orang Indonesia asli" Dengan demikian konseptualisasi Pancasila sudah final ,tidak dapat dikutak-kutik lagi oleh siapapun, karena Pancasila merupakan karya bersama yang dihasil kan melalui konsensus bersama. Pancasila menjadi titik temu ( common denominator) yang menyatukan ke indonesiaan kita. Dengan demikian jelas bahwa penetapan rumusan pancasila merupakan hasil final yang harus di junjung tinggi oleh setiap warga Indonesia dalam mengembangkan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun