Mohon tunggu...
Ahmad Fauzan
Ahmad Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan dari Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Khilafah: Sistem Pemerintahan yang Bertentangan dengan Pancasila

13 Juni 2024   15:37 Diperbarui: 14 Juni 2024   20:23 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Ahmad Fauzan

Pembahasan tentang tema khilafah selalu menjadi perbincangan yang menarik, terutama ketika dikaitkan dengan konteks saat ini, khususnya dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Saat ini dalam konteks perpolitikan di tanah air terdapat beragam gerakan seperti Hizb al- Tahrr Indonesia (HTI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Front Pembela Islam(FPI), yang berorientasi pada penegakan syariat Islam secara total melalui sejumlah gerakan untuk membangun dan menegakkan sistem Khilfah Islmyahatau Dawlah Islmyah.5 Hizbut Tahrr/HTI mewajibkan seluruh kaum Muslimin berada dalam satu negara, dan satu khalfah, tidak selainnya. 1 Gerakan ini memiliki latar historis yang mengacu dan bertaklid pada model kekhilafahan awal Islam. 

Padahal sistem pemerintahan awal Islam ini, sebagaimana disebutkan oleh Muhammad bid al-Jbir, masih berada dalam kekosongan perundang-undangan.2 Pada tahun 1924 terdapat salah satu Negara yang ingin mendirikan khilafah pasca runtuhnya Khalifah Utsmaniyah di Turki, tetapi hal itu tidak menemui kesepakatan. Karena sistem khilafah itu sudah hancur dan jika ingin mendirikannya kembali maka akan sangat sulit, bahkan dengan jalan perang pun belum tentu bisa mewujudkan nya. 

Selama ini, ormas Islam di Indonesia yang berusaha mendirikan khilafah adalah HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang berkantor pusat di Inggris. Kebanyakan Negara Islam seperti Arab Saudi, Mesir, Turki dan Negara-negara di timur tengah melarang semua aktifitas HT (Hizbut Tahrir). Tetapi mereka tumbuh dan berkembang di Amerika dan Negara-negara demokrasi lainnya. Bertitik tolak dari pandangan Taqiyuddin An-Nabhani, bahwa dunia Islam harus terbebas dari segala bentuk penjajahan, maka mendirikan Khilafah Islamiyah menjadi suatu kewajiban.

Khilafah yang dimaksud adalah kepemimpinan umat dalam satu Daulah Islam yang universal di seluruh dunia, dengan seorang pemimpin tunggal (khalifah) yang dibai'at oleh umat. Tetapi, penerapan khilafah di Indonesia dinilai sebagian pihak sudah tidak lagi relevan untuk digunakan dalam kondisi saat ini.

Khilafah Di Indonesia

Kehidupan beragama merupakan hal yang penting dalam kehidupan masyarakat. Agama menjadi sendi penggerak kehidupan masyarakat yang beradab. 

Demikian juga dalam konteks bernegara, agama menjadi salah satu hal penting yang di junjung negara bagi warga nya. Akan tetapi, hal ini tidak serta-merta menjadi kan agama sebagai landasan bagi jalannya ideologi dan sistem pemerintahan negara, khususnya Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan keragaman yang sangat luar biasa. 

Terdapat ratusan suku bangsa, bahasa, ada banyak agama dan kepercayaan yang selama ini tumbuh harmonis di Indonesia. Negara ini di bangun dengan semangat keberagaman dan toleransi. Oleh sebab itu, para pendiri negara ini menuangkan semangat keberagaman dan toleransi ini ke dalam UUD 1945 dan Pancasila. 

Akan tetapi, akhir-akhir ini muncul beberapa kelompok yang mengusung semangat radikalisme dan ingin mendirikan negara kekhilafahan untuk menggantikan dasar negara, dan menanamkan ideologi yang menolak atau mengabaikan keberagaman. Munculnya Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS) menimbulkan guncangan di berbagai negara di Timur Tengah. 

Gejolak yang ditimbulkan ISIS ini juga sampai ke Indonesia. Semangat untuk mengusung kekhilafahan muncul di berbagai wilayah Indonesia. kelompok-kelompok ini memandang bahwa bentuk pemerintahan dan ideologi yang diusung oleh Indonesia adalah keliru. Oleh karena itu, menurut mereka, sistem pemerintahan dan ideologi Indonesia harus di gantikan oleh sistem dan ideologi khilafah.

Pancasila Ideologi Yang Cocok Bagi Indonesia

Ungkapan Bung Karno yang selalu di kenang bangsa ini dan generasi penerus yakni "jangan sesekali melupakan sejarah"( JASMERAH). Pesan ini sungguh menggugah hati untuk tetap mengingat kembali sejarah proses berdirinya negara republik Indonesia dan dasar negara Pancasila. Tentu kita sadari bahwa perjalanan sejarah lahir nya Pancasila melalui proses yang panjang, tidak sertamerta mendadak lahir di tahun 1945. 

Proses sejarah konseptualisasi Pancasila melintasi rangkaian perjalanan yang panjang, setidak nya dimulai sejak awal 1900-an dalam bentuk rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar ideologi dan gerakan seiring dengan proses penemuan Indonesia sebagai kode kebanggaan bersama( civil nationalism) Proses ini ditandai dengan muncul nya berbagai organisasi pergerakan kebangkitan (Boedi Uetomo, Muhammadiyah, NU Perhimpunan Indonesia dan lain-lainnya), Partai politik : ( Indisce Partai, PNI, partai-partai sosialis, PSSI dan lain-lain) dan Sumpa pemuda. Perumusan konsep tualisasi Pancasila dimulai pada masa persidangan pertama oleh Badan Penyelidikan Usaha --usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29 Mei -1 Juni 1945. 

Soekarno sebagai penginisiatif pembentukan panitia Sembilan yang terdiri dari Soekarno (ketua), Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Soebardjo (golongan kebangsaan), H. Agus Salim dan R, Abi kusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia ini telah melahirkan konsep rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan di setujui pada tanggal 22 Juni 1945, Oleh Soekarno rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar diberi nama Mukaddimah dan M Yamin dinamakan "Piagam Jakarta' namun pada tanggal 18 Agustus 1945 kesepakatan yang terdapat dalam piagam Jakarta tersebut diubah pada bagian akhir nya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 

Hal ini tujuh kata setelah Ke-Tuhanan yang semula berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Juga diubahnya klausul pada batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 Pasal 6 ayat (1) mengenai syarat presiden. Semula ayat ini mensyaratkan presiden harus orang Islam tetapi kemudian di ubah menjadi hanya "harus orang Indonesia asli" Dengan demikian konseptualisasi Pancasila sudah final ,tidak dapat dikutak-kutik lagi oleh siapapun, karena Pancasila merupakan karya bersama yang dihasil kan melalui konsensus bersama. Pancasila menjadi titik temu ( common denominator) yang menyatukan ke indonesiaan kita. Dengan demikian jelas bahwa penetapan rumusan pancasila merupakan hasil final yang harus di junjung tinggi oleh setiap warga Indonesia dalam mengembangkan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun