Pada era saat ini, perbankan syariah semakin menunjukkan eksistensinya dalam membantu pemenuhan kebutuhan finansial bagi setiap individu maupun korporasi. Salah satunya diantaranya melalui produk pembiayaan yang disalurkan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia tahun 2022 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan syariah telah berhasil meningkatkan pemberian pembiayaan sebesar 20,44% di tahun 2022, jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya (6,90%) dan  lebih baik dibanding perbankan konvensional yang hanya tumbuh 10,72% di tahun 2022. Sangat membanggakan, bukan?
Nah, berkaitan dengan pembiayaan pasti akan dikenal sebutan "akad" atau perjanjian antara bank syariah dan nasabah. Pemahaman yang mendalam terkait akad pembiayaan menjadi salah satu kunci utama keberhasilan perbankan syariah dalam menebarkan manfaat bagi nasabah. Maka, artikel ini akan memberikan penjelasan atau panduan bagi Anda terkait akad pembiayaan melalui landasan maqashid syariah dalam pemilihan akad pembiayaan, menjelajahi kelebihan dan kekurangannya, serta memberikan rekomendasi terbaik untuk berbagai kebutuhan, baik konsumtif maupun produktif.
Jenis Akad dalam Pembiayaan dan Kesesuaiannya dengan Maqasyid SyariahÂ
Saat ini, dalam pembiayaan syariah di bank syariah, umumnya terdapat tiga akad yang lazim digunakan oleh Industri Jasa Keuangan, yaitu Murabahah, Salam, dan Istishna. Â Ketiga akad ini telah disusun dan digunakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip maqshid syariah.
- Murabahah: Akad Murabahah adalah suatu bentuk jual beli di mana bank syariah membeli barang atau aset yang diminta oleh nasabah dan kemudian menjualkannya kembali kepada nasabah dengan harga yang mencakup keuntungan. Transaksi ini harus mematuhi prinsip keadilan dan kejelasan, serta tidak melibatkan unsur riba.
- Salam: Akad Salam melibatkan pembayaran di muka untuk mendapatkan barang atau aset di masa mendatang. Bank syariah berkomitmen untuk menyediakan barang atau aset yang dibutuhkan oleh nasabah pada tanggal yang disepakati sebelumnya. Transaksi Salam harus dilakukan dengan penuh kejelasan mengenai barang dan harga serta memastikan keadilan dalam prosesnya.
- Istishna: Istishna adalah akad yang melibatkan perjanjian pembuatan barang atau proyek secara spesifik sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah. Bank syariah bertindak sebagai pembuat atau pihak yang memesan barang dan kemudian menjualkannya kepada nasabah. Proses ini harus mematuhi prinsip-prinsip syariah, termasuk kejelasan dan keadilan dalam perjanjian.
Ketiga akad ini merupakan instrumen pembiayaan syariah yang umum digunakan dalam kegiatan perbankan syariah. Dengan memastikan bahwa transaksi-transaksi ini sesuai dengan prinsip-prinsip maqshid syariah, diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat mengenai keberlanjutan dan kepatuhan bank syariah terhadap nilai-nilai syariah.
Tips Memilih Akad Pembiayaan di Bank Syariah
Setiap nasabah, baik nasabah individu atau korporasi pasti memiliki tujuan dan kemampuan pengembalian pembiayaan yang berbeda-beda. Dari tiga akad pembiayaan yang telah dijelaskan sebelumnya, masing-masing akadnya memiliki kelebihan dan kekurangan masing masing, sehingga nasabah dan pihak bank harus menentukan pilihan akad yang sesuai berdasarkan kemampuan untuk menghindari berbagai resiko yang mungkin akan terjadi. Kelebihan dan kekurangan dari ketiga akad tersebut adalah :
1. Akad Murabahah
Kelebihan dari pemilihan akad Murabahah untuk pembiayaan diantaranya adalah
- Memberikan banyak manfaat, karena membagai keuntungan penjualan.
- Tidak perlu khawatir fluktuasi harga pasar, karena besaran cicilan sudah ditentukan diawal
- Mempermudah nasabah dalam memiliki barang yang diinginkannya
- Nilai profit yang lebih tinggi tiap tahunnya bagi pihak bank.
- Nasabah akan diarahkan membeli barang yang sesuai dengan kemampuan ekonominya
- Kejujuran pihak bank serta nasabah, yaitu bank memberi info atas benda yang mau dibeli nasabah dan harga yang sudah ditetapkan serta sudah dimafhumi nasabah.
- Perjanjian di awal transaksi yang didasarkan atas perjanjian bersama, jadi tanpa adanya unsur terdzalimi.
Kekurangan akad murabahah adalah sebagai berikut :
- Bank tidak boleh menyertai harga pasar sebab harga sudah dipatok di muka melalui cicilan tetap.
- Barang yang sudah didapat nasabah bisa dijual sebab sudah kepemilikan nasabah, sehingga jadi risiko bank bila nasabah tidak melunasi cicilan.
- Down payment pada akad ini lebih beragam
- Nasabah yang ingin melunasi pembiayaan murabahah dengan waktu yang lebih singkat, mereka akan tetap membayar profit sesuai mufakat, kecuali pihak bank memberikan diskon
- Nasabah akan membayar angsuran lebih banyak
2. Akad SalamÂ