Dibandingkan
Surat Obligasi :Surat obligasi murni mewakili utang tersebut  Sukuk : mewakili pihak yang memiliki aset yang berwujud dan/atau jelas, kegiatan ekonomi dan jasa.
Saham : Saham mewakili pihak yang memiliki seluruh perusahaan. Sukuk :Sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan akan mewakili sepenuhnya kepemilikan perusahaan pada aset, proyek, jasa, dan kegiatan tertentu yang berhubungan dengan perusahaan
Derivatif : Deviratif mewakili turunan berganda dari kontrak yang berbeda yang dibuat dari kontrak dasar utama. Sukuk : Sukuk berhubungan hanya dengan satu kontrak dan memelihara kesinambungan aset sepanjang waktu.
Sekurisasi :Sekuiritas secara umum berhubungan dengan mengubah pinjaman & tagihan dalam berbagai jenis menjadi suatu kesatuan, kemudian menjual saham kepemilikan. Sukuk : Sukuk (menurut definisi AAOIFI) adalah sertifikat yang bernilai sama yamhg mewakili bagian kepemilikan yang sepenuhnya dari aset yang tangiblemanfaat aset, dan jasa.Â
Dari sedikit pemaparan pebahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Sukuk (Obligasi Syariah) berasal dari bahasa Arab yaitu sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sementara itu, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No 32/DSN-MUI/IX/2002 sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sukuk sendiri ialah salah satu produk proyek investasi syariah, yang menunjang keperluan kaum muslim untuk ikut serta dalam kegiatan investasi yang sesuai dengan aturan syara' nan bebas dari hal-hal yang diharamkan, seperti Riba, Judi,dan Gharar. Untuk menghindari hal-hal tersebut digunakanlah akad-akad (perjanjian) yang jelas dalam praktiknya, sehingga terdapat empat macam sukuk ini, yaitu Sukuk Ijarah, Mudharabah, Istisna dan Musyarakah.
 Pemaparan diatas sudah jelas sekali pengertian dan landasan hukum dari Obligasi  Syari'ah atau didalam Islam dikenal dengan Sukuk, dan juga sudah kita jelaskan perbedaan antra Obligasi dengan Sukuk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H