Mohon tunggu...
Ahmad Zamroni
Ahmad Zamroni Mohon Tunggu... Belajar Menulis -

menulis tentang Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Obligasi Syari'ah (Sukuk)

11 Januari 2018   02:28 Diperbarui: 11 Januari 2018   14:03 3351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut bahasa obligasi berasal dari bahasa Belanda yaitu obligate, kemudian dibakukan ke dalam bahasa Indonesia menjadi obligasi berarti "kontrak".(Junaidi :1995) Sedangkan dalam Pasal 1 Keputusan RI No.755/KMK011/1982 menyebutkan bahwa, obligasi adalah jenis efek berupa surat pengakuan utang atas pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka waktu sekurang-kurangnya tiga tahun dengan menjanjikan imbalan bunga yang jumlah serta pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten (badan pelaksana pasar modal). (Nazir Dkk :2004)

Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia. Sukuk merupakan salah satu instrumen investasi yang memberikan peluang bagi investor Muslim dan non-Muslim untuk berinvestasi di Indonesia. Sukuk dapat dimanfaatkan untuk membangun perekonomian bangsa dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. 

Namun peluang di atas bukan berarti tanpa tantangan dan hambatan, salah satunya dalam konteks sosial. Investor yang membeli Sukuk Negara perdana lebih didominasi oleh lembaga konvensional. Salah satu inisiatif strategis yang perlu segera dijalankan untuk mengoptimalkan peluang pengembangan instrumen sukuk adalah melakukan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang keberadaan sukuk dengan melibatkan banyak pihak seperti praktisi, pengamat, akademisi, dan ulama di bidang ekonomi Islam

Obligasi atau bond adalah surat utang jangka panjang yang dikeluarkan oleh peminjam dengan kewajiban untuk membayar kepada bond holder (pemegang obligasi) sejumlah bunga tetap yang telah ditetapkan sebelumnya. Obligasi adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap di atas 10 tahun.

Di dalam Ekonomi  Islam, istilah obligasi lebih dikenal dengan istilah sukuk yang berasal dari bahasa arab, yaitu  "sakk" (tunggal) dan "sukuk"(jamak)yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. (Iggi H. Achsien :2003)

  Merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil / margin / fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sukuk dapat pula diartikan dengan efek syari'ah berupa bukti yang benilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau terbagi atas: (1) kepemilikan aset berwujud tertentu . (2) nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.

1. Landasan hukum Obligasi Suari'ah (Sukuk)

  • Al-Qur'an

Adapun dalil yang berkenaan dengan kebolehan Sukuk berdasarkan yang tercentum dalam Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional adalah sebagai berikut:

Firman Allah SWT, QS. Al-Ma'idah 5:1 Artinya:"Hai orang -- orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu"

Firman Allah SWT, QS. Al-Isra' 17: 34 Artinya: "......dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya."

  • Al- Hadis

: (Artinya:"Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat de; dan ngan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."(HR.Tirmidzi)

Hadis Nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daruquthni, dan yang lain, dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi SAW bersabda: Artinya: "Tidak boleh membahayakan  (merugikan) diri sendiri maupuun orang lain."

  • Kaidah Fiqih Ushul Fiqh: (Dikutip dari Kitab Faroidul Bahiyah, Ushul Fiqih karya Sayid Abu Bakar Bin Abi Al-Qosim Al-Yamani).

Artinya:"Hukum asal dalam adat/kebiasaan adalah boleh, kecuali apa-apa yang diharamkan oleh Allah

Artinya:"Hukum asal muamalah itu adalah boleh kecuali jika ada dalil yang mengharamkan"

Artinya:"Kesulitan dapat menarik kemudahan"

Artinya:"Keperluan dapat menduduki posisi darurat"

Artinya:"Sesuatu yang berlaku berdasarkan kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara' (selama tidak bertentangan dengan syariat)"

  • Jenis-Jenis Obligasi Syari'ah (Sukuk)

Sukuk sebagai bentuk pendanaan (financing) sekaligus investasi (invesment) memungkinkan beberapa bentuk struktur akad yang dapat ditawarkan untuk menghindari riba. Dalam menerapkan akad-akad pada transaksi keuangan modern terdapat empat prinsip dalamperikatan secara syariah yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Tidak semua akad bersifat mengikat kedua belah pihak (aqad lazim), karena ada kontrak yang hanya mengikat satu pihak (aqad ja'iz).
  • Dalam melaksanakan akad harus dipertimbangkan tanggung jawab yang berkaitan dengan kepercayaan yang diberikan kepada pihak yang dianggap memenuhi syarat untuk memegang kepercayaan secara penuh (amin) dengan pihak yang masih perlu memenuhi kewajiban sebagai penjamin (damin).
  • Larangan mempertukarkan kewajiban (dayn) melalui transaksi penjualan sehingga menimbulkan kewajiban (dayn) baru atau yang disebut bay' al dayn bi al dayn.
  • Akad yang berbeda menurut tingkat kewajiban yang masih bersifat janji (wa'd) dengan tingkat kewajiban yang berupa sumpah ('ahd).( Frank E. Vogel dan Samuel L. Hayes :1998)

 3.Perbedaan Obligasi dan Sukuk

Secara prinsipil perbedaan antara obligasi dan sukuk adalah prinsip-prinsip syariah menjadi acuan dasar yang harus diikuti. Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang mempunyai komponen bunga (interest-bearing instruments) keluar dari daftar investasi halal. Berbeda dengan konsep obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga, sukuk merupakan suatu surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang sukuk yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil/margin/feeserta membayar kembali dana sukuk pada saat jatuh tempo.(Lutfi Hamidi :2003)

4. Perbandingan Sekuritas Keunagan Lain dengan Sukuk (Muhammad :2017)

Dibandingkan

Surat Obligasi :Surat obligasi murni mewakili utang tersebut  Sukuk : mewakili pihak yang memiliki aset yang berwujud dan/atau jelas, kegiatan ekonomi dan jasa.

Saham : Saham mewakili pihak yang memiliki seluruh perusahaan. Sukuk :Sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan akan mewakili sepenuhnya kepemilikan perusahaan pada aset, proyek, jasa, dan kegiatan tertentu yang berhubungan dengan perusahaan

Derivatif : Deviratif mewakili turunan berganda dari kontrak yang berbeda yang dibuat dari kontrak dasar utama. Sukuk : Sukuk berhubungan hanya dengan satu kontrak dan memelihara kesinambungan aset sepanjang waktu.

Sekurisasi :Sekuiritas secara umum berhubungan dengan mengubah pinjaman & tagihan dalam berbagai jenis menjadi suatu kesatuan, kemudian menjual saham kepemilikan. Sukuk : Sukuk (menurut definisi AAOIFI) adalah sertifikat yang bernilai sama yamhg mewakili bagian kepemilikan yang sepenuhnya dari aset yang tangiblemanfaat aset, dan jasa. 

Dari sedikit pemaparan pebahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Sukuk (Obligasi Syariah) berasal dari bahasa Arab yaitu sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sementara itu, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No 32/DSN-MUI/IX/2002 sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sukuk sendiri ialah salah satu produk proyek investasi syariah, yang menunjang keperluan kaum muslim untuk ikut serta dalam kegiatan investasi yang sesuai dengan aturan syara' nan bebas dari hal-hal yang diharamkan, seperti Riba, Judi,dan Gharar. Untuk menghindari hal-hal tersebut digunakanlah akad-akad (perjanjian) yang jelas dalam praktiknya, sehingga terdapat empat macam sukuk ini, yaitu Sukuk Ijarah, Mudharabah, Istisna dan Musyarakah.

 Pemaparan diatas sudah jelas sekali pengertian dan landasan hukum dari Obligasi  Syari'ah atau didalam Islam dikenal dengan Sukuk, dan juga sudah kita jelaskan perbedaan antra Obligasi dengan Sukuk.

"Semoga Bermanfaat"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun