Larangan itu diterobos Dahlan dengan cerdik. Jawa Pos membangun sebuah percetakan besar di Ngawi, Jawa Timur. Berlokasi di sebidang tanah yang sangat dekat dengan tapal batas Jawa Timur dan Jawa Tengah. Aturan yang melarang koran cetak jarak jauh lintas propinsi itu berhasil ‘dirusak’ Dahlan dengan cantik.
Kasus biaya angkutan barang dengan kereta dipecahkan dengan cara yang lain lagi: Memaksa regulator mengubah aturannya. Untuk cara yang satu ini dibutuhkan kegigihan maksimal. Juga kesabaran berlebih.
Hingga tahun 2011 PT KAI harus menerima perlakuan tak adil dalam urusan angkutan barang. Angkutan barang dengan truk diberi keistimewaan boleh menggunakan BBM bersubsibi, sementara angkutan barang dengan kereta api harus menggunakan BBM industri alias non-subsidi. Sesuai Peraturan Presiden Nomo 9 tahun 2006, KAI harus membayar Rp 9.000 per liter solar, sementara angkutan jalan hanya Rp 4.500.
Akibatnya, angkutan KA tidak berkembang dan nyaris mati. Sementara angkutan truk daya rusaknya luar biasa, selain jalan raya makin macet jalan pun cepat rusak. Pemerintah harus menanggung biaya pemeliharaan jalan raya terus menerus. Nilainya fantastis: Rp 1,2 triliun per tahun untuk kawasan Pantura saja. Ini membuat gusar Dirut KAI, Ignasius Jonan. Sejak 2009, Jonan sudah menyampaikan ketimpangan ini pada pihak terkait, tapi tak pernah digubris.
Belum genap seminggu menjadi Menteri BUMN, Dahlan Iskan menerima laporan masalah ini. Dan langsung ditanggapi Dahlan. 25 Oktober 2011, 6 hari setelah dia jadi menteri BUMN, Dahlan mengirim surat bernomor S-554/MBU/2011 ke Menteri ESDM Jero Wacik. Isi surat itu meminta agar PT KAI memperoleh kesetaraan harga BBM untuk angkutan barang.
“Dengan adanya kesetaraan harga BBM tersebut, PT Kereta Api Indonesia diharapkan akan dapat bersaing dan meningkatkan jumlah pengguna angkutan barang yang menggunakan moda kereta api, sehingga dapat mengurangi kepadatan angkutan di jalan raya, mengurangi tingkat kerusakan jalan raya akibat beban berat angkutan (truk), serta mengurangi polusi udara akibat emisi gas buang angkutan (truk) di jalan raya,” tulis Dahlan dalam suratnya.
Upaya gigih Jonan dan dukungan Dahlan akhirnya mendapat respon positif pemerintah. Setelah melalui beberapa kali sidang kabinet dan rapat koordinasi tingkat menteri, pada 7 Februari 2012 terbit Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012, yang antara lain menyebut angkutan barang dengan kereta api berhak menggunakan BBM bersubsidi. Keputusan ini sangat bedar artinya bagi KAI. Angkutan barang adalah bisnis masa depan yang sangat prospektif. Akhir-akhir ini kita lebih sering melihat kereta yang mengangkut kontainer hilir mudik di jalur utara.
------