Mohon tunggu...
Ahmad Wildan Saputra Ramadhana
Ahmad Wildan Saputra Ramadhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Saya adalah mahasiswa aktif Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember, dan mengambil jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Analisis Pengaruh Pembelian Produk Bersertifikasi Halal bagi Konsumen

21 Desember 2022   11:42 Diperbarui: 21 Desember 2022   11:56 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar. 2 hasil survey terhadap konsumen melalui kuisioner (Dokpri)

 PENGARUH PEMBELIAN PRODUK BERSERTIFIKASI HALAL BAGI KONSUMEN

Abstrak

Sertifikat halal adalah kebutuhan masyarakat demi terjaganya suatu produk yang halal untuk dikonsumsi oleh masyarakat sebagai konsumen yang beragama islam. Mengkonsumsi produk halal dapat berpengaruh terhadap kehidupan sehari harinya, Sertifikat halal diindonesia disahkan undang-undang nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. 

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa seberapa penting produk bersertifikasi halal bagi konsumen.Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa produk yang bersertifikasi halal sangat penting bagi konsumen

Kata Kunci: Sertifikasi halal , konsumen , produk halal

Pendahuluan

Indonesia merupakan Negara muslim terbesar di dunia,  dengan berdasarkan data tersebut bahwa produk yang memiliki sertifikasi halal sangat berpengaruh bagi perkembangan produk tersebut, dikarenakan mayoritas beragama muslim. Yang dimana produk yang memiliki sertifikasi halal ketika membelinya konsumen tidak akan ragu sama sekali, baik itu makanan, minuman, kosmetik dan lain sebagainya. 

Sertifikasi halal ibarat pelindung bagi konsumen musim. Yang dimana ketika terdapat keraguan untuk membeli seuatu produk, dan produk itu halal atau tidaknya bisa dilihat dari kemasan produk tersebut.

Dan juga Permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Salah satu wewenang BPJPH adalah menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk. Dalam melaksanakan wewenangnya BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penelitian ini merupakan pengembangan dari penelitian-penelitian yang telah ada sebelumnya. Penulis mengharapkan dengan adanya penelitian ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada para pembaca mengenai pentingnya label sertifikasi halal pada setiap kemasan  produk.

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini yaitu menggunakan metode kepustakaan (library research). Yang mana penelitian ini dilakukan dengan cara membaca, menelaah, dan mencatat serta mengolah data penelitian yang didapat dari berbagai literature, jurnal, karya ilmiyah, buku, maupun hasil penelitian dari penelitian terdahulu. Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan dilakukan dengan mengidentifikasi jurnal, artikel, dan segala bentuk informasi yang berhubungan dengan judul serta materi yang diangkat dalam artikel ini.

Kajian teori

A. Sertifikasi halal di Indonesia

Saat ini, Indonesia adalah negara damai yang maju, toleran, saling menghormati, bahkan sangat dihormati oleh negara-negara Islam. Indonesia bangga dengan kiprahnya dalam industri halal yang berhasil memasuki pasar internasional, khususnya di bidang pangan. Jika dilihat peluang bisnis di pasar produk halal dapat digali, pertumbuhan industri halal di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mendongkrak profitabilitas. 

Selain itu, permintaan produk halal saat ini diperkirakan akan meningkat akibat dari dua miliar orang dan 57 negara mayoritas Muslim di dunia. Hal ini juga didasarkan pada empat miliar pengguna produk makanan halal saat ini dan peningkatan permintaan tahunan yang diantisipasi sebesar 346,7 miliar USD untuk makanan halal sebagai akibat dari peningkatan umat Islam, tingkat pendidikan yang lebih tinggi, dan daya beli yang lebih tinggi. Dengan pasar global yang berkembang, perusahaan makanan yang bertekad untuk benar-benar memanfaatkan perkembangan akan memimpin persaingan dengan mendapatkan bagian yang tepat untuk unggul dalam pencarian. 

Negara ini berada di jalur strategis untuk menjadi basis pemasok makanan halal utama dan pusat sertifikasi halal global sebagai hasil dari misi pemerintah Indonesia untuk memposisikan Indonesia sebagai Makanan Halal Internasional di tingkat hukum internasional. 

Sebagai negara Islam dengan reputasi yang secara keseluruhan sangat baik, moderat dan moderat dengan organisasi pangan lebih dari 4.000 organisasi dan total produksi lebih dari USD 13,5 miliar, Indonesia secara strategis disiapkan untuk berperan penting dalam peningkatan pangan halal. Pasar.

Di Indonesia sendiri sertifikasi halal Keberadaannya sangat penting. agama dapat beralih dari barang privat menjadi barang publik berdasarkan Pasal 33 Tahun 2014. Dari segi konsumsi, negara mulai ikut mengatur kehidupan masyarakat. Padahal, isu halal sebenarnya adalah isu pasar, bukan isu negara. 

Namun, investor akan mengalami manipulasi halal jika sistem halal diserahkan kepada mekanisme pasar. Alhasil, MUI hadir sebagai organisasi sukarela yang mensertifikasi kehalalan semua produk Indonesia. Secara hukum, tidak. Kewenangan sertifikasi halal sekarang bersifat wajib bukan sukarela berdasarkan UU no. 33 Tahun 2014. 

Artinya, Kementerian Agama menjadi pemain utama, meski harus bekerja sama dengan kementerian lain seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kementerian Perindustrian, dan sebagainya dalam praktek. Selain bekerja sama dengan kementerian, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama juga bekerja sama dengan MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Halal, dan auditor halal dari berbagai lapisan masyarakat. Suatu produk harus melalui sejumlah pengujian hingga dinyatakan lulus semuanya dan memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal. 

Salah satu langkah untuk memperkuat identitas keberagamaan seorang muslim adalah rangkaian prosedur sertifikasi halal yang digunakan untuk merek produk halal. Sertifikasi halal tidak hanya Cuma sekedar branding semata tetapi melainkan harus benar benar mencerminkan indentitas keislaman yang dimana produsen melakukan produksi dengan menggunakan barang halal

B. Pengaruh sertifikasi

Sertifikasi halal sangat berpengaruh yang dimana di Indonesia sendiri yang mayoritas beragama muslim, jadi mau tidak mau konsumen lebih memilih produk yang bersertifikasi halal karena dapat menjamin suatu produk tersebut halal. Bagi produsen yang tidak mengajukan sertifikat halal, akan sangat rugi karena produk tersebut belum menjamin halal meski produksinya halal karena tidak ada bukti otentik atau apapapun yang menjamin produk tersebut halal. 

Sertifikasi produk halal diberlakukan tidak hanya terhadap barang dalam negeri tetapi juga produk luar negeri yang masuk ke Indonesia. Produk luar negeri dapat diterima dengan membawa sertifikat halal dari negaranya atau dilakukan pengecekan kembali oleh LPPOM MUI. Sejumlah lembaga yang terlibat dalam proses sertifikasi halal yaitu BPJPH dari Kementerian Agama, Badan POM, Komisi Fatwa MUI, LPPOM MUI yang tergabung dalam KHI.

Dari keterlibatan Indonesia dalam perdagangan internasional, terlihat salah satu perlindungannya yang dapat menghambat produk Indonesia bersaing dengan negara lain adalah masalah label, sebagai salah satu jaminan keamanan produk yang diperdagangkan, khususnya yang berkaitan dengan pangan. 

Beberapa merek produk makanan dan minuman yang telah diekspor oleh Indonesia dan menjadi pendorong nilai ekspor termasuk Kopi Kapal Api, cokelat ratu perak, kacang dua kelinci, tolak angin, extra joss, kopiko, equil, makanan mariza, Indomie, dan La Fonte. Komoditas tersebut mampu menjadu merek mendunia, sehingga brand image masyarakat terhadap produk tersebut adalah produk luar negeri.

negara-negara Muslim masih menjadi importir di bidang halal misalnya, Arab Saudi masih menjadi importir makanan olahan terbesar untuk makanan laut dan ikan. Di dalam kasus, posisi Indonesia belum terlihat dalam ekspor makanan halal. Pola bahasa Indonesia keterlibatannya masih terbatas pada ekspor makanan dan minuman, belum terkonsentrasi pada sertifikasi halal produk makanan dan minuman. Oleh karena itu, ekspor makanan halal Indonesia belum bisa menempati a posisi strategis. 

Khususnya di negara-negara OKI, seperti Arab Saudi, Mesir, Malaysia, dan posisi Indonesia dalam ekspor makanan halal masih kalah jika dibandingkan dengan Malaysia melalui Seksi Kajian Makanan dan Barangan Gunaan Islam Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Singapura melalui Dewan Agama Islam Singapura, dan Australia melalui beberapa lembaga sertifikasi halal. Lembaga-lembaga ini tidak hanya memberikan sertifikasi halal produk tetapi lebih dari itu, mereka juga melindungi, memantau dan bahkan mengintervensi pasar halal produk.

Saat ini, makanan halal memiliki pangsa pasar yang luas karena ada yang mau makanan halal berasal dari negara muslim dan negara non muslim . Namun pasar ekspor makanan halal terbuka untuk semua negara, jadi perdagangan internasional makanan halal adalah konsep tersendiri di dalamnya negara. Apalagi di Indonesia yang memiliki kehalalan paling besar potensial secara global namun belum menjadi pemain utama dalam perdagangan internasional makanan halal
Hasil dan pembahasan

Pengaruh sertifikasi halal bagi sebuah produk sangat besar, dalam sebuah data wawancara melalui kuisioner dari beberapa audiens, dimana 78,6 terdiri dari laki laki dan 21.4% perempuan

Gambar. 1 hasil survey terhadap konsumen melalui kuisioner (Dokpri)

Dari data melalui pengisian kuisioner dapat disimpulkan bahwa produk yang memiliki sertifikat halal dapat menjadi pilihan utama dalam melakukan pembelian sebuah produk baik makanan, minuman, kosmetik dan lain sebagainya

Gambar. 2 hasil survey terhadap konsumen melalui kuisioner (Dokpri)
Gambar. 2 hasil survey terhadap konsumen melalui kuisioner (Dokpri)

Dan juga dapat disimpulkan bahwa sertifikasi halal penting juga bagi konsumen maupun produsen, Bagi produsen, sertifikat halal memiliki peran yang sangat penting, yakni: 

Pertama: sebagai pertanggungjawaban produsen kepada konsumen muslim, mengingat masalah halal merupakan bagian dari prinsip hidup muslim. Kedua meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen. Ketiga meningkatkan citra dan daya saing perusahaan. Dan yang terakhir sebagai alat pemasaran serta untuk memperluas area jaringan pemasaran. Kelima: memberi keuntungan pada produsen dengan meningkatkan daya saing dan omset produksi dan penjualan

Gambar. 3 hasil survey terhadap konsumen melalui kuisioner (Dokpri)
Gambar. 3 hasil survey terhadap konsumen melalui kuisioner (Dokpri)
Dari  gambar yang terakhir dapat disimpulkan bahwa semua konsumen menjawab berpengaruh. Jadi produk yang memiliki sertifikat halal menjadi pilihan utama untuk membeli sebuah produk

Kesimpulan

Sertifikat halal adalah suatu kebutuhan masyarakat demi terjaganya suatu produk yang halal untuk dikonsumsi oleh masyarakat sebagai konsumen yang beragama islam. Dan sertifikat halal sangat berpengaruh bagi pembelian produk. Yang dimana di Indonesia sendiri bahwasanya masyarakat mayoritas muslim, jadi untuk mengembangkan suatu produk dan mendapatkan kepercayaan konsumen, selalu produsen mendaftarkan produknya di MUI, setelah semua proses selesai dan terbukti produk tersebut halal. produk tersebut mendapatkan label halal. Sebagai tanda bahwa produk tersebut benar benar halal

Sertifikat halal MUI mempunyai tujuan yaitu untuk melindungi hak-hak konsumen muslim. Yang mana sertifikat MUI memiliki tujuan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu produk sertifikat halal. Sertifikat halal jbermanfaat untuk menghilangkan kerguan konsumenpada kehalalan suatu produk dalam makanan tersebut. Sertifikat halal juga memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumenmuslim.

Daftar Pustaka

[1)]  Muhammad nizar, antin rachmawati, "Jurnal Ekonomi dan Islam, vol. 13, TANTANGAN DAN STRATEGI PEMASARAN PRODUK HALAL DI INDONESIA, hlm.124, 2021,

[2]      Nikmatul masruroh, "ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman," Islamica, vol. 14, "dinamika identitas dan religiusitas pada branding halal di Indonesia", hlm. 330-331" 2020,

[3]Nikmatul masruroh dan Attoti alfi shahrin, "kontestasi agama, pasar dan negara dalam membangkitkan daya saing ekonomi umat melalui sertifikasi halal," 2022.

[4]N. Masruroh, "Study of Halal Food Export Policy in Indonesia," 2020

[5]N. Masruroh, "The Competitiveness of Indonesian Halal Food Exports in Global Market Competition Industry," Economica: Jurnal Ekonomi Islam, vol. 11, no. 1, hlm. 33,Jul 2020,

[6]N. Masruroh, Ahmad Fadli "gerak kuasa dalam perdagangan komoditas bersertifikat halal di Indonesia"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun