Mohon tunggu...
Ahmad Wildan Saputra Ramadhana
Ahmad Wildan Saputra Ramadhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Saya adalah mahasiswa aktif Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember, dan mengambil jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Analisis Pengaruh Pembelian Produk Bersertifikasi Halal bagi Konsumen

21 Desember 2022   11:42 Diperbarui: 21 Desember 2022   11:56 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar. 2 hasil survey terhadap konsumen melalui kuisioner (Dokpri)

B. Pengaruh sertifikasi

Sertifikasi halal sangat berpengaruh yang dimana di Indonesia sendiri yang mayoritas beragama muslim, jadi mau tidak mau konsumen lebih memilih produk yang bersertifikasi halal karena dapat menjamin suatu produk tersebut halal. Bagi produsen yang tidak mengajukan sertifikat halal, akan sangat rugi karena produk tersebut belum menjamin halal meski produksinya halal karena tidak ada bukti otentik atau apapapun yang menjamin produk tersebut halal. 

Sertifikasi produk halal diberlakukan tidak hanya terhadap barang dalam negeri tetapi juga produk luar negeri yang masuk ke Indonesia. Produk luar negeri dapat diterima dengan membawa sertifikat halal dari negaranya atau dilakukan pengecekan kembali oleh LPPOM MUI. Sejumlah lembaga yang terlibat dalam proses sertifikasi halal yaitu BPJPH dari Kementerian Agama, Badan POM, Komisi Fatwa MUI, LPPOM MUI yang tergabung dalam KHI.

Dari keterlibatan Indonesia dalam perdagangan internasional, terlihat salah satu perlindungannya yang dapat menghambat produk Indonesia bersaing dengan negara lain adalah masalah label, sebagai salah satu jaminan keamanan produk yang diperdagangkan, khususnya yang berkaitan dengan pangan. 

Beberapa merek produk makanan dan minuman yang telah diekspor oleh Indonesia dan menjadi pendorong nilai ekspor termasuk Kopi Kapal Api, cokelat ratu perak, kacang dua kelinci, tolak angin, extra joss, kopiko, equil, makanan mariza, Indomie, dan La Fonte. Komoditas tersebut mampu menjadu merek mendunia, sehingga brand image masyarakat terhadap produk tersebut adalah produk luar negeri.

negara-negara Muslim masih menjadi importir di bidang halal misalnya, Arab Saudi masih menjadi importir makanan olahan terbesar untuk makanan laut dan ikan. Di dalam kasus, posisi Indonesia belum terlihat dalam ekspor makanan halal. Pola bahasa Indonesia keterlibatannya masih terbatas pada ekspor makanan dan minuman, belum terkonsentrasi pada sertifikasi halal produk makanan dan minuman. Oleh karena itu, ekspor makanan halal Indonesia belum bisa menempati a posisi strategis. 

Khususnya di negara-negara OKI, seperti Arab Saudi, Mesir, Malaysia, dan posisi Indonesia dalam ekspor makanan halal masih kalah jika dibandingkan dengan Malaysia melalui Seksi Kajian Makanan dan Barangan Gunaan Islam Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Singapura melalui Dewan Agama Islam Singapura, dan Australia melalui beberapa lembaga sertifikasi halal. Lembaga-lembaga ini tidak hanya memberikan sertifikasi halal produk tetapi lebih dari itu, mereka juga melindungi, memantau dan bahkan mengintervensi pasar halal produk.

Saat ini, makanan halal memiliki pangsa pasar yang luas karena ada yang mau makanan halal berasal dari negara muslim dan negara non muslim . Namun pasar ekspor makanan halal terbuka untuk semua negara, jadi perdagangan internasional makanan halal adalah konsep tersendiri di dalamnya negara. Apalagi di Indonesia yang memiliki kehalalan paling besar potensial secara global namun belum menjadi pemain utama dalam perdagangan internasional makanan halal
Hasil dan pembahasan

Pengaruh sertifikasi halal bagi sebuah produk sangat besar, dalam sebuah data wawancara melalui kuisioner dari beberapa audiens, dimana 78,6 terdiri dari laki laki dan 21.4% perempuan

img-20221221-102033-63a28cc7470fea6d1f745e72.jpg
img-20221221-102033-63a28cc7470fea6d1f745e72.jpg

Gambar. 1 hasil survey terhadap konsumen melalui kuisioner (Dokpri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun