Mohon tunggu...
Ahmad W. al faiz
Ahmad W. al faiz Mohon Tunggu... Penulis - Penulis.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

a little bird which surrounds this vast universe, does not necessarily change itself, becoming a lizard. Do you know why. Yes you do.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Otonomi Daerah Dalam Kebijakan Konflik Papua Merdeka

29 September 2024   06:05 Diperbarui: 29 September 2024   06:05 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai, berikut sebagai pertimbangan, langkah-langkah penting dalam upaya penyelesaian konflik internasional secara damai. Berikut adalah analisis mengenai topik tersebut, 

a. Definisi dan Konteks.


Resolusi perdamaian, dalam definisi, dan terkait dengan konteksnya, akan sangat memerlukan dokumen formal yang berisi kesepakatan untuk mengakhiri konflik dan memulai proses perdamaian. Sebagai akses, jalan, menuju nota kesepakatan dan atau; (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai, suatu landasan dokumen yang mencatat pemahaman bersama antara pihak-pihak yang terlibat. Dan, bahwasannya, konvensi diplomatik: Forum resmi di mana perwakilan negara-negara bertemu untuk negosiasi dan pengambilan keputusan.
Tentu lebih merupakan, proses dalam menuju resolusi dan nota kesepakatan, sebagai kondisi pra-negosiasi adalah, memerlukan, identifikasi pihak-pihak yang berkonflik. Dan, juga, upaya, dalam menentukan, penentuan agenda dan isu-isu kunci, serta persiapan dalam klasifikasi pemilihan mediator atau fasilitator (jika diperlukan) sebagai sarananya.

   b. Negosiasi.

Dengan, melihat kontelasinya, maka, pertukaran posisi dan kepentingan, di dalam hal yang bertujuan, eksplorasi opsi-opsi penyelesaian, di dalam pencarian solusi yang dapat diterima semua pihak. Seperti, persiapan, dalam penyusunan dokumen, yang secara rinci, memerlukan, perumusan isi resolusi atau nota kesepakatan. Dan, penjajakan, dalam babakan, konsultasi dengan pihak-pihak terkait, perihal, yang terkait, dengan revisi dan finalisasi dokumen. Dengan sasaran, tujuannya, yakni, pengesahan, dan penandatanganan oleh pihak-pihak yang berwenang, dan ratifikasi (jika diperlukan) oleh badan legislatif masing-masing negara.


Menyoal, Elemen-elemen Kunci dalam Resolusi dan Nota Kesepakatan.

Dapat, dimulai, dengan mendeklamasi pernyataan tujuan dan prinsip-prinsip dasar, sebagai sosialisasi dari, langkah-langkah konkret menuju perdamaian. Yang, tentunya, mengedepankan, mekanisme implementasi dan monitoring. Pada dua segmentasi periodik, ke dalam kerangka waktu dan tahapan pelaksanaan, sebagai pelaksanaan jangka pendek, dan jangka panjang. Yang, di tuang di dalam klausul penyelesaian sengketa. Juga dengan memenuhi, peran konvensi diplomatik, dalam menyediakan forum netral untuk negosiasi dan memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang berkonflik. Yang, Sekaligus, memberikan legitimasi internasional terhadap proses perdamaian. Dan, melibatkan komunitas internasional dalam upaya perdamaian.

Kompleksitas isu dan kepentingan yang beragam,tentu, kebutuhan untuk membangun kepercayaan antar pihak, di dalam tekanan politik domestik dan internasional, terkait, dengan perbedaan interpretasi terhadap kesepakatan. Sebagai, contoh historis, dimana, perjanjian Dayton 1995 (mengakhiri perang Bosnia), dan, perjanjian Belfast (Good Friday Agreement) 1998 (Irlandia Utara) dan, juga, perjanjian Oslo 1993 (Israel-Palestina). Sebagai, implementasi dan tindak lanjut, dan pertimbangan, dan juga untuk terlaksananya, pembentukan badan atau komisi khusus untuk mengawasi implementasi, dan pelaporan berkala kepada badan internasional (misalnya PBB), sebagai suatu pilihan pendekatan ke dalam, evaluasi dan penyesuaian berkelanjutan. 

Maka, peran masyarakat internasional, dapat difasilitasi, sebagai bentuk, dukungan diplomatik dan politik, atau, bantuan finansial dan teknis dalam implementasi. Sebagai alokasi struktural,  pengawasan dan verifikasi pelaksanaan kesepakatan.

Resolusi menuju perdamaian dan nota kesepakatan dalam konvensi diplomatik, yang tentu, harus ber-fokus lebih dalam pada peran dan fungsi diplomat dalam proses resolusi menuju perdamaian dan nota kesepakatan. Dimana, peran utama diplomat memenuhi, kriteria, sebagai, a. Negosiator: Mewakili kepentingan negaranya dalam perundingan. Dan, b. Mediator: Terkadang bertindak sebagai pihak ketiga yang netral. Juga, c. Komunikator: Menyampaikan pesan dan posisi negaranya dengan jelas. Serta, d. Analis: Menginterpretasikan situasi dan memberikan saran kepada pemerintahnya.

Suatu Pokok, dari keterampilan kunci diplomat, antara, lain, ialah, kemampuan komunikasi yang sangat baik, dan pemahaman mendalam tentang hubungan internasional dan hukum. Dan, serta, kecerdasan emosional dan kemampuan membaca situasi. Serta, Fleksibilitas dan kreativitas dalam mencari solusi. Maupun, juga, ketahanan dalam situasi yang penuh tekanan. Pada, tahapannya, keterlibatan diplomat, ialah, a. Persiapan, dalam artian, pengumpulkan informasi dan melakukan analisis situasi, serta, konsultasi dengan pemerintah untuk menentukan strategi dan mandat. Dan, b. Negosiasi, dalam artian, yakni, menyampaikan posisi dan kepentingan negara. Dan, mendengarkan dan memahami posisi pihak lain, serta, mencari area kompromi dan solusi kreatif.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun