Mohon tunggu...
Ahmad W. al faiz
Ahmad W. al faiz Mohon Tunggu... Penulis - Penulis.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

a little bird which surrounds this vast universe, does not necessarily change itself, becoming a lizard. Do you know why. Yes you do.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Menjembatani Keterbacaan Hukum - Sebagai Hukum

4 Agustus 2024   08:04 Diperbarui: 4 Agustus 2024   08:10 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asas Fungsi Dan Prinsip Sistem Peradilan.
Asas fungsional penyelenggara penegakan hukum merupakan prinsip penting dalam sistem peradilan modern. Penerapan asas ini membantu menciptakan sistem penegakan hukum yang efisien, profesional, dan akuntabel. Namun, diperlukan upaya terus-menerus untuk mengatasi tantangan-tantangan dalam implementasinya, terutama dalam hal koordinasi dan harmonisasi antar lembaga. Dengan pemahaman dan penerapan yang tepat terhadap asas fungsional, diharapkan sistem penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Referensi.

[^1]: Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

[^2]: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

[^3]: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

[^4]: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

[^5]: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

[^6]: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Referensi.

[^1]: Scholten, P. (1954). Handleiding tot de beoefening van het Nederlands Burgerlijk Recht: Algemeen deel. Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink.

[^2]: Radbruch, G. (1950). Legal Philosophy. In The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin (Harvard University Press).

[^3]: Shidarta. (2013). Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

[^4]: Fuller, L.L. (1969). The Morality of Law (Revised Edition). New Haven: Yale University Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun