Mohon tunggu...
Ahmad W. al faiz
Ahmad W. al faiz Mohon Tunggu... Penulis - Penulis.

a little bird which surrounds this vast universe, does not necessarily change itself, becoming a lizard. Do you know why. Yes you do.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Menjembatani Keterbacaan Hukum - Sebagai Hukum

4 Agustus 2024   08:04 Diperbarui: 4 Agustus 2024   08:10 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

4. Transparansi Logika: Menjelaskan alur logika dan penalaran yang digunakan dalam mencapai kesimpulan hukum.

5. Kontekstualisasi Etis: Menunjukkan bagaimana putusan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip etika hukum.


Penguatan Pemahaman - Sebagai Penguatan Supremasi Hukum - 


Asas, nilai, logika, dan etika hukum merupakan elemen-elemen penting yang dapat menjembatani keterbacaan yurisprudensi. Dengan memahami dan mengintegrasikan elemen-elemen ini dalam penulisan dan pembacaan yurisprudensi, kita dapat meningkatkan aksesibilitas dan pemahaman terhadap putusan-putusan hukum. Hal ini pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas diskursus hukum dan penguatan supremasi hukum dalam masyarakat.

Asas Fungsional Penyelenggara Penegakan Hukum.


Asas fungsional penyelenggara penegakan hukum merupakan prinsip fundamental yang mengatur peran dan fungsi berbagai lembaga dan aktor dalam sistem peradilan. Asas ini menjadi landasan penting dalam menjamin efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, serta menjaga keseimbangan dan checks and balances dalam sistem peradilan.

Pengertian Asas Fungsional.


Asas fungsional dalam konteks penegakan hukum merujuk pada prinsip bahwa setiap lembaga atau aparat penegak hukum memiliki fungsi dan wewenang yang spesifik dan terbatas. Menurut Satjipto Rahardjo, asas ini menekankan bahwa setiap institusi hukum harus menjalankan tugas sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan oleh undang-undang[^1].


Komponen Penyelenggara Penegakan Hukum.


Dalam sistem peradilan Indonesia, beberapa komponen utama penyelenggara penegakan hukum meliputi:

1. Kepolisian
2. Kejaksaan
3. Pengadilan
4. Lembaga Pemasyarakatan
5. Advokat

Masing-masing lembaga ini memiliki fungsi yang berbeda namun saling terkait dalam proses penegakan hukum.

Implementasi Asas Fungsional.

1. Kepolisian
Fungsi utama kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Menurut Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat[^2]
2. Kejaksaan.

Kejaksaan berfungsi sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memiliki tugas dan wewenang di bidang pidana, perdata, dan tata usaha negara, serta bidang ketertiban dan ketentraman umum[^3].
3. Pengadilan.
Fungsi utama pengadilan adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi memiliki fungsi tambahan yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan[^4].
4. Lembaga Pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan berfungsi untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Menurut UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik dan melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana[^5].
5. Advokat.
Advokat memiliki fungsi memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan[^6].
Pentingnya Asas Fungsional.
Penerapan asas fungsional dalam penegakan hukum memiliki beberapa manfaat penting:
1. Efisiensi: Dengan adanya pembagian fungsi yang jelas, setiap lembaga dapat fokus pada tugas utamanya, meningkatkan efisiensi sistem peradilan secara keseluruhan.
2. Profesionalisme: Spesialisasi fungsi mendorong pengembangan keahlian dan profesionalisme dalam masing-masing bidang penegakan hukum.
3. Checks and Balances: Pembagian fungsi menciptakan sistem checks and balances, dimana setiap lembaga dapat saling mengawasi dan mengimbangi.
4. Kepastian Hukum: Kejelasan fungsi dan wewenang masing-masing lembaga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam proses peradilan.
5. Akuntabilitas: Dengan fungsi yang terdefinisi dengan jelas, menjadi lebih mudah untuk meminta pertanggungjawaban dari masing-masing lembaga atas kinerjanya.

Tantangan dalam Penerapan Asas Fungsional.
Meskipun memiliki banyak manfaat, penerapan asas fungsional juga menghadapi beberapa tantangan:
1. Koordinasi: Pembagian fungsi yang ketat dapat menimbulkan kesulitan dalam koordinasi antar lembaga.
2. Ego Sektoral: Terkadang muncul kecenderungan ego sektoral yang dapat menghambat kerjasama antar lembaga.
3. Overlapping Kewenangan: Dalam beberapa kasus, masih terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat menimbulkan konflik antar lembaga.
4.Perbedaan Interpretasi
: Perbedaan interpretasi terhadap undang-undang dapat menyebabkan perbedaan pemahaman tentang batas-batas fungsi masing-masing lembaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun