Mohon tunggu...
Ahmad W. al faiz
Ahmad W. al faiz Mohon Tunggu... Penulis - Penulis.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

a little bird which surrounds this vast universe, does not necessarily change itself, becoming a lizard. Do you know why. Yes you do.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pilwakot Bandar Lampung: "Akankah Alami Keterlambatan Pemutakhiran Data?"

21 Juni 2024   19:59 Diperbarui: 21 Juni 2024   20:06 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Eskalasi indeks rawan pilwakot : akankah alami,

“keterlambatan pemutakhiran data?”

            Pemilihan Walikota Bandar Lampung akan segera berlangsung dalam agenda yang ada. Dalam beberapa kasus, keterlambatan pemutakhiran data dapat memiliki beberapa dampak negatif, seperti tidak dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK, tidak dapat menerima undangan, dan tidak dapat menerbitkan e-bupot 21. 

Guru harus segera memutakhirkan data SIMPKB dan Dapodik untuk memenuhi syarat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK. Keterlambatan pemutakhiran data dapat memiliki beberapa dampak negatif, seperti:

1. Tidak Dapat Mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG):

   - Guru tidak dapat mengikuti program PPG jika data SIMPKB tidak terupdate. Guru tidak akan mendapat undangan program PPG tanpa data di SIMPKB, walaupun memiliki kualifikasi yang ditentukan[2].

2. Tidak Dapat Mengikuti PPPK:

   - Pemutakhiran data SIMPKB hanya dapat dilakukan jika semua informasi data diri yang diberikan sudah valid. Jika belum, guru tidak akan terdata sebagai peserta layak[2].

3. Tidak Dapat Menerima Undangan:

   - Guru tidak dapat menerima undangan program PPG jika data SIMPKB tidak terupdate. Guru tidak akan mendapat undangan program PPG tanpa data di SIMPKB, walaupun memiliki kualifikasi yang ditentukan[2].

4. Keterlambatan Pemutakhiran Data SIMPKB:

   - Keterlambatan pemutakhiran data SIMPKB dapat menyebabkan guru tidak dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK. Guru harus segera memutakhirkan data SIMPKB untuk memenuhi syarat[2].

5. Dampak Pemutakhiran Data Terlambat:

   - Dampak pemutakhiran data SIMPKB terlambat adalah tidak dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK. Guru harus segera memutakhirkan data SIMPKB untuk memenuhi syarat[2].

6. Pemutakhiran Data Pribadi:

   - Data pribadi sangat beresiko dan perlu perlindungan. UU perlindungan data pribadi perlu disusun untuk mengantisipasi penggunaan data pribadi secara tidak sah[1].

7. Pemutakhiran Data Dalam Jangka Waktu 3 Tahun:

   - Berdasarkan Undang-Undang Dasar, pemutakhiran data harus dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun. Pemutakhiran data dilakukan untuk mencari data baru sehingga sesuai dengan fakta[4].

8. Pemutakhiran Data Pada Laman DJP Online:

   - Tim Penilai LAM-PTKes harus segera melakukan pemutakhiran data pada laman DJP Online, paling lambat pada 31 Maret 2024. Jika tidak, maka pihak pemotong tidak dapat menerbitkan e-bupot 21[5].

9. Pemutakhiran Data Pada SIMPKB:

   - Guru harus segera memutakhirkan data SIMPKB untuk memenuhi syarat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK. Guru harus memastikan data SIMPKB terupdate untuk menghindari keterlambatan[2].

10. Pemutakhiran Data Pada Dapodik:

    - Guru harus segera memutakhirkan data Dapodik untuk memenuhi syarat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK. Guru harus memastikan data Dapodik terupdate untuk menghindari keterlambatan[1].

          Dalam beberapa kasus, keterlambatan pemutakhiran data dapat memiliki beberapa dampak negatif, seperti tidak dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK, tidak dapat menerima undangan, dan tidak dapat menerbitkan e-bupot 21. Guru harus segera memutakhirkan data SIMPKB dan Dapodik untuk memenuhi syarat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK.

Citations:

[1] https://disway.id/read/792252/pemutakhiran-data-calon-peserta-ppg-daljab-2024-paling-lambat-30-juni-ini-yang-harus-diperhatikan

[2] https://belajarpppk.com/blog/2022/02/26/agar-bisa-ikut-pppk-hindari-pemutakhiran-data-simpkb-terlambat/

[3] https://www.youtube.com/watch?v=WYOqyobfjNA

[4] https://www.tangerangkota.go.id/berita/detail/16794/upaya-capai-target-bpd-terus-lakukan-pemutakhiran-data

[5] https://lamptkes.org/Berita/e2a9bfbda1444e5382cb8dfb93a9df2e/Detail-Berita

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun