Eskalasi indeks rawan pilwakot : akankah alami,
“keterlambatan pemutakhiran data?”
Pemilihan Walikota Bandar Lampung akan segera berlangsung dalam agenda yang ada. Dalam beberapa kasus, keterlambatan pemutakhiran data dapat memiliki beberapa dampak negatif, seperti tidak dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK, tidak dapat menerima undangan, dan tidak dapat menerbitkan e-bupot 21.
Guru harus segera memutakhirkan data SIMPKB dan Dapodik untuk memenuhi syarat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK. Keterlambatan pemutakhiran data dapat memiliki beberapa dampak negatif, seperti:
1. Tidak Dapat Mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG):
- Guru tidak dapat mengikuti program PPG jika data SIMPKB tidak terupdate. Guru tidak akan mendapat undangan program PPG tanpa data di SIMPKB, walaupun memiliki kualifikasi yang ditentukan[2].
2. Tidak Dapat Mengikuti PPPK:
- Pemutakhiran data SIMPKB hanya dapat dilakukan jika semua informasi data diri yang diberikan sudah valid. Jika belum, guru tidak akan terdata sebagai peserta layak[2].
3. Tidak Dapat Menerima Undangan:
- Guru tidak dapat menerima undangan program PPG jika data SIMPKB tidak terupdate. Guru tidak akan mendapat undangan program PPG tanpa data di SIMPKB, walaupun memiliki kualifikasi yang ditentukan[2].
4. Keterlambatan Pemutakhiran Data SIMPKB:
- Keterlambatan pemutakhiran data SIMPKB dapat menyebabkan guru tidak dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK. Guru harus segera memutakhirkan data SIMPKB untuk memenuhi syarat[2].
5. Dampak Pemutakhiran Data Terlambat:
- Dampak pemutakhiran data SIMPKB terlambat adalah tidak dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK. Guru harus segera memutakhirkan data SIMPKB untuk memenuhi syarat[2].
6. Pemutakhiran Data Pribadi:
- Data pribadi sangat beresiko dan perlu perlindungan. UU perlindungan data pribadi perlu disusun untuk mengantisipasi penggunaan data pribadi secara tidak sah[1].
7. Pemutakhiran Data Dalam Jangka Waktu 3 Tahun:
- Berdasarkan Undang-Undang Dasar, pemutakhiran data harus dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun. Pemutakhiran data dilakukan untuk mencari data baru sehingga sesuai dengan fakta[4].
8. Pemutakhiran Data Pada Laman DJP Online:
- Tim Penilai LAM-PTKes harus segera melakukan pemutakhiran data pada laman DJP Online, paling lambat pada 31 Maret 2024. Jika tidak, maka pihak pemotong tidak dapat menerbitkan e-bupot 21[5].
9. Pemutakhiran Data Pada SIMPKB:
- Guru harus segera memutakhirkan data SIMPKB untuk memenuhi syarat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK. Guru harus memastikan data SIMPKB terupdate untuk menghindari keterlambatan[2].
10. Pemutakhiran Data Pada Dapodik:
- Guru harus segera memutakhirkan data Dapodik untuk memenuhi syarat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK. Guru harus memastikan data Dapodik terupdate untuk menghindari keterlambatan[1].
Dalam beberapa kasus, keterlambatan pemutakhiran data dapat memiliki beberapa dampak negatif, seperti tidak dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK, tidak dapat menerima undangan, dan tidak dapat menerbitkan e-bupot 21. Guru harus segera memutakhirkan data SIMPKB dan Dapodik untuk memenuhi syarat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK.
Citations:
[3] https://www.youtube.com/watch?v=WYOqyobfjNA
[5] https://lamptkes.org/Berita/e2a9bfbda1444e5382cb8dfb93a9df2e/Detail-Berita
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H