- Keterlambatan pemutakhiran data SIMPKB dapat menyebabkan guru tidak dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK. Guru harus segera memutakhirkan data SIMPKB untuk memenuhi syarat[2].
5. Dampak Pemutakhiran Data Terlambat:
  - Dampak pemutakhiran data SIMPKB terlambat adalah tidak dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK. Guru harus segera memutakhirkan data SIMPKB untuk memenuhi syarat[2].
6. Pemutakhiran Data Pribadi:
  - Data pribadi sangat beresiko dan perlu perlindungan. UU perlindungan data pribadi perlu disusun untuk mengantisipasi penggunaan data pribadi secara tidak sah[1].
7. Pemutakhiran Data Dalam Jangka Waktu 3 Tahun:
  - Berdasarkan Undang-Undang Dasar, pemutakhiran data harus dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun. Pemutakhiran data dilakukan untuk mencari data baru sehingga sesuai dengan fakta[4].
8. Pemutakhiran Data Pada Laman DJP Online:
  - Tim Penilai LAM-PTKes harus segera melakukan pemutakhiran data pada laman DJP Online, paling lambat pada 31 Maret 2024. Jika tidak, maka pihak pemotong tidak dapat menerbitkan e-bupot 21[5].
9. Pemutakhiran Data Pada SIMPKB:
  - Guru harus segera memutakhirkan data SIMPKB untuk memenuhi syarat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK. Guru harus memastikan data SIMPKB terupdate untuk menghindari keterlambatan[2].