Dalam konsep etika terkait arti dari  keutamaan, yang dimaksud sebagai, sesuatu yang distingsi, berbeda dari yang lain sebagai keutamaan. Yakni, merupakan, tindakan atau perbuatan yang kemudian dinyatakan sebagai suatu tindakan morhes atau moral, dalam parmeter ini, etika berubah menjadi kapasitas yang memenuhi syarat untuk menjadi distingsi, dalam melakukan suatu tindakan atau bahkan fungsi etis bagi dan oleh sebab nilai yang utama atau berbeda (distingsi).
3. Etika Konsekuensialis.
Di dalam, kategori etika konsekuensialis perbuatan etis dinyatakan dari hasil yang baik, sebagai suatu dari landasan moral (morhes) suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai etis.
Subtansi Hukum & Subatansi Etis.
      "Apakah makananya sama hukum dan etika?" - yang artinya ber-etika artinya berhukum atau sebaliknya ?"
 Tentu, saja, keduanya berada pada koridor perbedaan di dalam kedaulatannya di wilayah disiplinnya masing-masing. Etika, sebagai filsafat adalah induksi dari parameter ruang tentang keilmuaan di bidang hukum. Dan, atau dapat dikatakan sebagai suatu sumberdaya, gagasan dari hukum. Dan, beberapa cabang keilmuan sebagai epistimologi yang di awal adalah bentuk-bentuk yang berlaku sebagai filsafat sebagai suatu logos dan sistem gagasan (ibu dari semua ilmu).
Purity Of Law (Hukum Murni) Oleh Hans Kalsen.
   Â
Sebagai, catatan terakhir, Â terkait tokoh puritan di dalam ilmu hukum. Yakni, Hans Kalsen, dimana pendapatnya, bahwa, subjek dan objek dari bentuk hukum (baca: dalam definisi apa pun itu) haruslah di pandang sebagai norma pembahasan hukum dari kacamata hukum itu sendiri. Dan, bahwa, norma-norma, yang berada di dalam suatu asas, sosial dan lingkuangan sosial masyarkatnya, yang telah ada terdahulu dapat di laksanakan tanpa harus adanya suatu adaptasi tekatuil tentang undang-undang dan kebijaksanaan terkait. Namun, di penghujung perkembangannya, teori ini, konon, masih dapat di adaptasi ke dalam suatu tindakan atau moralitas (morhes di dalam hukum) -- dengan suatu tambahan setidaknya komplemasi semua bidang, yang melengkapi pandangan tersebut, oleh Hans Kalsen sebagai penilaian yang mana hukum dalam sisi yang komplementar dan tidak datang dari satu arah saja.
Bandar Lampung, 27 Desember 2023.
A.W. al-faiz.