Mohon tunggu...
Ahmad Syarief Hidayatullah
Ahmad Syarief Hidayatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Nama saya ahmad syarief hidayatullah jurusan sejarah peradaban islam UIN SGD bandung

Selanjutnya

Tutup

Analisis

hubungan antara hukum islam dan hukum adat

17 Desember 2024   18:20 Diperbarui: 17 Desember 2024   18:05 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Catatan mengenai Hukum Adat

Pada umumnya dalam sistem hukum Indonesia tradisional terdapat hukum yang tidak tertulis yang tidak dikodifikasikan. Hukum yang tidak tertulis itu dinamakan Hukum Adat yang merupakan sinonim hukum kebiasaan. Apabila dijumpai hal-hal yang tertulis, maka itu merupakan Hukum Adat tercatat (beschreven adatrecht) dan Hukum Adat yang didokumentasikan (gedocumenteerd adatrecht). Pada umumnya Hukum Adat yang tereatat merupakan hasil penelitian para ilmuwan yang kemudian dibukukan dalam bentuk monografi. Hukum Adat yang didokumentasikan merupakan pencatatan Hukum Adat yang dilakukan oleh para fungsionaris atau pejabat.

Setelah merdeka dan berdaulat penuh, struktur politik Indonesia mengalami perubahan sampai dasar-dasarnya. Akan tetapi masyatakat Indonesia yang merupakan negara baru pada waktu itu, diwarisi suatu sistem hukum majemuk. Suatu masalah kemudian timbul, yaitu bahwa bagian terbesar masyarakat Indonesia yang masih tinggal di wilayah pedesaan masih menganut Hukum Adat, sedangkan Indonesia yang melaksanakan pembangunan nasional memerlukan suatu sistem hukum yang seragam, yang sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis.

Apabila Hukum Adat dianggap sebagai suatu sistem hukum, maka timbul pertanyaan apakah yang merupakan aspek-aspek pokok sistem tersebut. Secara umum dapat dikatakan, bahwa aspek-aspek pokoknya adalah, sebagaiberikut (Soerjono Soekanto 1981 : 27):

  • adanya pengaruh yang menentu-* kan dari sistem kemasyarakatan, yang dapat dikembalikan pada faktor kekerabatan dan faktor ikatan tempat tinggal.
  • fungsi utamanya adalah untuk menyerasikan hak dan kewajiban pdbadi dengan hak dan kewajiban umum, serta alam sernesta.
  • sistem Hukum Adat merupakan refleksi yang konkret dad harapan masyarakat, yang didasarkan pada sistem nilai-nilai yang berlaku.
  • sistem Hukum Adat merupakan sistern hukum yang tidak tertulis.
  • yang terpenting adalah adanya harmoni internal dan eksternal; dikenakannya sanksi negatif terhadap pelanggaran, merupakan suatu sarana untuk mencapai tujuan itu.
  • cara pemikiran yang bersifat induktif, walaupun ada unsur-unsur yang bersifat umum. Mengenai hal ini Hooker menyatakan bahwa unsur-unsur itu adalah (M.B. Hooker 1978: 25) :
  • . . . the distribution of obligation is often a function of an actual or putative genealogical relationship;
  • . . . . the community, whether defined on a genealogical or a territorial basis, almost always has a greater right over land distribution than the individual prossessor of occupant;
  • . . . . the institution of to long menolong . . . and gotong-roy ong . . . exemplify the individual's subjection to a common set of obiligations.
  • . . . . all the adats posit the preservation of harmony between the community and nature.
  • cita-cita tentang kedaulatan tidak diformulasikan sebagai sesuatu yang * secara mutlak harus dipatuhi. Citacita itu lebih diwujudkan dalam konsepsi ten tang dunia yang nyata. dimana manusia dan alam semesta merupakan bagian dari suatu kesatuan yang bulat dan menyeluruh.

Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa Hukum Adat bersumber pada masyarakat. Akan tetapi, oleh karena Hukum Adat merupakan abstraksi dati sumber terse but yang dilakukan oleh penguasa adat atau kelompok sosial, maka tidak selalu Hukum Adat itu adil bagi warga masyarakat. Adanya penyimpangan-penyimpangan tertentu yang bukan merupakan delik adat, merupakan suatu bukti bahwa Hukum Adat tidak selalu adil. 

Catatan mengenai hukum islam

Pembahasan mengenai pokok-pokok Hukum Islam ada baiknya diawali dengan pernyataan yang pernah dilontarkan oleh Coulson, sebagai berikut (Noel J. Coulson 1969: I):

"1slam means total submission and surrender to Allah. It is therefore the will of the Muslim God, and that will alone, which determines the ultimate values and purpose of human life. The fundamental question of the nature 'of law is answered for Muslim' jurisprudence, in terms that admit of no compromise, by the religious faith itself. Law is the divinely ordained system of God's commands. To deny this principle would be, in effect, to renounce the religious faith of Islam. ' But while law in Islam may be God* given it is man who must apply the law. God proposes; man disposes. And between the original divine proposition and the eventual human disposition is interpreted and extensive field of intellectual activity and decision. "

Selanjutnya Coulson menyatakan, bahwa (Noel J. Coulson 1969: 2)

". . . jurisprudence in Islam in the whole process of intellectual activity which ascertains and discovers the terms of the divine will and transforms them into a system of legally enforceable rights ' and duties. It is within, but only within, these strict terms of reference that the tensions and conflicts is Islamic legal thought arise. " Hal yang disebut oleh Coulson sebagai "tensions" dan conflicts" mencakup hal-hal, sebagai berikut: 1. Revelation and Reason 2. Unity and Diversity 3. Authoritarianism and Liberalism 4. ledalism and Realism 5. Law and Morality 6. Stability and change.,

Sebenarnya hal-hal itu merupakan antinomi, artinya, pasangan nilai-nilai yang kadang-kadang bersitegang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun