Ferdy Sambo seusai mendengarkan putusan Hakim yang memvonis hukuman mati untuk dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua (foto: Tempo.com)
Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yoshua telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (13/2/23).
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," tambahnya.
Pengunjung sidang yang tak menyangka putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut umum yang menuntut Ferdy Sambo hanya hukuman seumur hidup, akhirnya mengungkapkan kegembiraannya dengan memberi aplous kepada majelis hakim dengan tepuk tangan.
Menurut Majelis Hakim Ferdy Sambo layak mendapat vonis mati karena beberapa pertimbangan
1. Otak dan pelaku pembunuhan berencana terhadap Yoshua.
2. Sebagai atasan Yoshua semestinya harus melindungi anak buahnya malah .e jadi otak pembunuhan.
3. Tindakan terdakwa mencoreng institusi POLRI, padahal saat itu terdakwa menjabat sebagai Kadiv Propam.
4. Selama persidangan terdakwa berbelit-belit dan cenderung tidak mengakui perbuatannya.
5. Terdakwa menjerumuskan banyak anak buahnya yang pada akhirnya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, baik yang terlibat langsung dalam pembunuhan ataupun yang merusak barang bukti.
Ibarat orang menanam Ferdy Sambo telah memanen apa yang sudah ditanam, ia menanam sifat cemburu, emosi, tanpa berpikir logis , termakan aduan istrinya yang berujung pembunuhan berencana, sekarang dia memanennya dengan vonis mati.
Memang masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo, berupa banding dan mengajukan grasi kepada Presiden, tapi penulis kira vonis mati memang pantas diterima oleh Sambo, sebagai bentuk penyesalan dan taubat, sebaiknya Ferdi Sambo menerima vonis hukuman mati untuk pertanggungjawaban perbuatannya baik di mata hukum dan di mata Tuhan Yang Maha Esa.
Tegakkan hukum untuk keadilan.
Kota Surabaya, 14 Februari 2023
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI