4. Selama persidangan terdakwa berbelit-belit dan cenderung tidak mengakui perbuatannya.
5. Terdakwa menjerumuskan banyak anak buahnya yang pada akhirnya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, baik yang terlibat langsung dalam pembunuhan ataupun yang merusak barang bukti.
Ibarat orang menanam Ferdy Sambo telah memanen apa yang sudah ditanam, ia menanam sifat cemburu, emosi, tanpa berpikir logis , termakan aduan istrinya yang berujung pembunuhan berencana, sekarang dia memanennya dengan vonis mati.
Memang masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo, berupa banding dan mengajukan grasi kepada Presiden, tapi penulis kira vonis mati memang pantas diterima oleh Sambo, sebagai bentuk penyesalan dan taubat, sebaiknya Ferdi Sambo menerima vonis hukuman mati untuk pertanggungjawaban perbuatannya baik di mata hukum dan di mata Tuhan Yang Maha Esa.
Tegakkan hukum untuk keadilan.
Kota Surabaya, 14 Februari 2023
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI