Ferdy Sambo seusai mendengarkan putusan Hakim yang memvonis hukuman mati untuk dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua (foto: Tempo.com)
Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yoshua telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (13/2/23).
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," tambahnya.
Pengunjung sidang yang tak menyangka putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut umum yang menuntut Ferdy Sambo hanya hukuman seumur hidup, akhirnya mengungkapkan kegembiraannya dengan memberi aplous kepada majelis hakim dengan tepuk tangan.
Menurut Majelis Hakim Ferdy Sambo layak mendapat vonis mati karena beberapa pertimbangan
1. Otak dan pelaku pembunuhan berencana terhadap Yoshua.
2. Sebagai atasan Yoshua semestinya harus melindungi anak buahnya malah .e jadi otak pembunuhan.
3. Tindakan terdakwa mencoreng institusi POLRI, padahal saat itu terdakwa menjabat sebagai Kadiv Propam.