Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka menulis dan berbagi tulisan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Guru ASN Jangan Sampai Terjaring OTT KPK

23 Desember 2022   10:56 Diperbarui: 23 Desember 2022   10:56 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelima, dibutuhkanlah reformasi dan revitalisasi mental pengelola madrasah yang terkait dengan pengadaan barang untuk siswa.Apabila madrasah ingin melakukan pengadaan seragam, buku paket, buku LKS, atau perlengkapan lain yang merupakan identitas madrasah, diusahan dilakukan oleh Koperasi Madrasah, dengan harga yang wajar dan tidak lebih mahal dari harga umum di pasaran.

Keenam  Koperasi atau kantin madrasah harus dikelola secara baik dan sehat, bila menjual sesuatu kepada siswa harus diperhatikan kualitas barang, dan harganya yang terjangkau jangan dijadikan "obyek sampingan" yang justru mengesampingkan kualitas di satu sisi, dan jangan mengorbankan idealisme di sisi yang lain. Hanya hati nuranilah tampaknya yang dapat berperan awal dalam mengatasi kecenderungan korupsi jenis ini.

Ketujuh,  menolak atau menghindari pemberian hadiah oleh wali murid saat kenaikan kelas atau saat kelulusan sebaiknya dihindari, akan lebih baik pemberian siswa atau orang tua diwujudkan berupa barang yang berguna untuk madrasah misalnya berupa buku untuk perpustakaan, Al quran untuk masjid, mukena dan sarung untuk keperluan solat yang diletakkan di loker masjid, sandal untuk wudhu di masjid dan barang lainnya yang bermanfaat untuk siswa dan guru di madrasah.

Kedelapan , perlu adanya pertanggungjawaban balik madrasah kepada masyarakat (akuntabilitas). Jika ini dilakukan, maka kemungkinan permainan uang (korupsi) di madrasah dapat ditemukan. Minimal, mereka berhitung atas apa yang dilakukan atas keuangan madrasah.

Kesembilan, perlunya revitalisasi komite madrasah. Komite madrasah memang dapat dioptimalkan sebagai pengontrol madrasah. Sebab, hakikatnya komite madrasah merupakan organisasi pendamping bagi peran serta masyarakat dalam pengembangan pendidikan.

Kesimpulan : Korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja, bukan hanya oleh pejabat negara saja, ASN, pegawai swasta juga bisa melakukannya, Korupsi bisa dilakukan bila ada niat dan kesempatan, waspadalah, waspadalah.

Semoga kita bisa mewujudkan pendidikan yang baik bebas dari korupsi.

Bagaimana menurut pendapat Anda?

Kota Pahlawan, 23 Desember  2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun