Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka menulis dan berbagi tulisan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Guru ASN Jangan Sampai Terjaring OTT KPK

23 Desember 2022   10:56 Diperbarui: 23 Desember 2022   10:56 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap tanggal 9 Desember seluruh dunia akan merayakan hari Anti-Korupsi. Biasanya pada tanggal tersebut ada slogan bersama yang dicanangkan oleh negara-negara untuk memberantas dan mencegah korupsi secara collective action untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin terjadinya pembangunan tanpa korupsi.

Di Indonesia sendiri perayaan hari Anti-Korupsi sedunia pada tahun ini merupakan perayaan campur aduk rasanya, pesimis dan optimisme menjadi satu melihat perkembangan penegak hukum dari KPK, Kepolisian dan Kejaksaan sampai Pengadilan. Kenapa tidak, sejak perubahan Undang-undang KPK tahun lalu dan perubahan status kelembagaan KPK menjadi ASN, seperti membawa perspektif kita kepada hal-hal yang pesimis. Kita tidak dapat menutup mata bahwa sistim ASN saat ini mulai dari rekruitment kemudian penyerapan anggaran masih membuka peluang korupsi dan bahkan membentuk perilaku koruptif bagi pegawainya seperti sistim jenjang karir, pola pengajian dan reward.

Guru PNS adalah salah satu apartur sipil negara (ASN) yang merupakan garda terdepan bagi transformasi nilai,karakter, ilmu dan pengetahuan serta pengalaman kepada peserta didik, harus memiliki jiwa yang anti korupsi, agar tidak sampai ada cerita Guru PNS di OTT KPK, karena di atas guru sudah pernah ada Kepala Sekolah yang terkena kasus dan ditangkap KPK, juga beberapa pejabat Dinas Pendidikan yang juga menjadi tersangka korupsi dan ditangkap oleh KPK.

Jangan sampai nanti ada berita Guru PNS ditangkap KPK karena korupsi.

Bagaimana cara yang bisa dilakukan agar kita sebagai guru PNS bisa terhindar dari korupsi?

Sembilan Jurus Mencegah Korupsi di Lingkungan Madrasah

Sebagai seorang pendidik yang berada di lembaga pendidikan milik Negara (MTs Negeri 4 Kota Surabaya) maka penulis memiliki kewajiban moral dan kewajiban profesional untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan madrasah dengan beberapa cara :

Pertama, madrasah  harus dikelola secara transparan dan akuntabel.  bagaimana semua program madrasah dan pendanaan (sumber, distribusi, dan pertanggungjawaban) dilakukan secara terbuka. Artinya, program-program yang dimunculkan di madrasah diawali dengan analisis kebutuhan masyarakat, dirancang menjadi program, diajukan ke komite madrasah, baru diputuskan menjadi program madrasah.

Kedua : Penerimaan siswa baru harus dilakukan secara transparan akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan serta dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan kuota, system penerimaan, dan biaya yang dibutuhkan.

Ketiga : Perlunya merubah mainset guru dan tenaga pendidikan agar selalu disiplin waktu dan disiplin dalam memanfaatkan agar selalu tepat waktu dalam hal masuk dan pulang, disiplin dalam masuk dan keluar kelas saat mengajar, karena mengurangi atau melebihkan waktu dalam mengajar termasuk dalam kategori korupsi waktu. 

Keempat tidak memanfaatkan inventaris madrasah untuk kepentingan pribadi, misalnya menghindari memakai fasilitas ATK untuk keperluan sendiri, memanfaatkan WIFI madrasah untuk chating pribadi,

Kelima, dibutuhkanlah reformasi dan revitalisasi mental pengelola madrasah yang terkait dengan pengadaan barang untuk siswa.Apabila madrasah ingin melakukan pengadaan seragam, buku paket, buku LKS, atau perlengkapan lain yang merupakan identitas madrasah, diusahan dilakukan oleh Koperasi Madrasah, dengan harga yang wajar dan tidak lebih mahal dari harga umum di pasaran.

Keenam  Koperasi atau kantin madrasah harus dikelola secara baik dan sehat, bila menjual sesuatu kepada siswa harus diperhatikan kualitas barang, dan harganya yang terjangkau jangan dijadikan "obyek sampingan" yang justru mengesampingkan kualitas di satu sisi, dan jangan mengorbankan idealisme di sisi yang lain. Hanya hati nuranilah tampaknya yang dapat berperan awal dalam mengatasi kecenderungan korupsi jenis ini.

Ketujuh,  menolak atau menghindari pemberian hadiah oleh wali murid saat kenaikan kelas atau saat kelulusan sebaiknya dihindari, akan lebih baik pemberian siswa atau orang tua diwujudkan berupa barang yang berguna untuk madrasah misalnya berupa buku untuk perpustakaan, Al quran untuk masjid, mukena dan sarung untuk keperluan solat yang diletakkan di loker masjid, sandal untuk wudhu di masjid dan barang lainnya yang bermanfaat untuk siswa dan guru di madrasah.

Kedelapan , perlu adanya pertanggungjawaban balik madrasah kepada masyarakat (akuntabilitas). Jika ini dilakukan, maka kemungkinan permainan uang (korupsi) di madrasah dapat ditemukan. Minimal, mereka berhitung atas apa yang dilakukan atas keuangan madrasah.

Kesembilan, perlunya revitalisasi komite madrasah. Komite madrasah memang dapat dioptimalkan sebagai pengontrol madrasah. Sebab, hakikatnya komite madrasah merupakan organisasi pendamping bagi peran serta masyarakat dalam pengembangan pendidikan.

Kesimpulan : Korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja, bukan hanya oleh pejabat negara saja, ASN, pegawai swasta juga bisa melakukannya, Korupsi bisa dilakukan bila ada niat dan kesempatan, waspadalah, waspadalah.

Semoga kita bisa mewujudkan pendidikan yang baik bebas dari korupsi.

Bagaimana menurut pendapat Anda?

Kota Pahlawan, 23 Desember  2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun