Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulislah dengan hati niatkan untuk berbagi kebaikan semoga karyamu abadi dan menjadi ladang jariyah. Penulis 11 buku tunggal antara lain Pak Guru Menjadi Tamu Allah dan Membingkai Waktu, serta 70 buku Antologi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kampanye di Kampus Boleh dengan 2 Syarat

13 September 2022   09:33 Diperbarui: 13 September 2022   09:38 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara sosiologis, pelaksanaan kampanye di kampus juga membawa manfaat bagi demokrasi. Sesuai Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, prinsip perguruan tinggi adalah pencarian kebenaran ilmiah oleh sivitas akademika dan pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat.

Mahasiswa dan dosen juga bisa menemukan kebenaran ilmiah atas berbagai visi dan misi dan program dari calon atau pasangan calon yang berkompetisi lewat Pemilihan Umum.


Hal ini pada akhirnya menyebabkan kalangan perguruan tinggi bisa berpartisipasi dalam pemberdayaan bangsa melalui fungsi kontrol akademik atas berbagai visi, misi dan program para calon dalam pemilu. Dampak lanjutannya adalah para pemilih dalam Pemilu akan mendapat manfaat karena akan mendapat referensi yang cukup perihal kebenaran ilmiah program kerja calon yang mereka akan pilih dalam pemilu.

Terhadap kekhawatiran bahwa perguruan tinggi akan menjadi tidak netral maka hal tersebut bisa diantisipasi dengan menyerahkan kepada penyelenggara pemilu (KPU) untuk membuat pengaturan teknis yang secara ketat mencegah hal tersebut, karena KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu mengetahui rambu-rambu yang boleh maupun yang tidak boleh dilakukan saat pelaksanaan Kampanye di Kampus.

Saatnya memberikan kemerdekaan kepada mahasiswa untuk belajar secara langsung pesta demokrasi melalui pelaksnaan Kampanye di kampus mereka

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun