Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulislah dengan hati niatkan untuk berbagi kebaikan semoga karyamu abadi dan menjadi ladang jariyah. Penulis 11 buku tunggal antara lain Pak Guru Menjadi Tamu Allah dan Membingkai Waktu, serta 70 buku Antologi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kampanye di Kampus Boleh dengan 2 Syarat

13 September 2022   09:33 Diperbarui: 13 September 2022   09:38 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi, Kampus bertujuan mencetak pemimpin bangsa di masa depan melalui berbagai disiplin ilmu yang diajarkan, termasuk mencetak politisi-politisi dan birokrasi yang akan memegang tongkat estafet kepemimpinan nasional.

Namun terkait dengan Kampanye baik untuk Pileg, Pilkada dan Pilpres bolehkan Kampus dijadikan sebagai tempat Kampaye? Untuk menjawabnya ikuti ulasan berikut ini.

Status kampus apakah bisa jadi tempat penyelenggaraan kampanye menjadi polemik. KPU dan Bawaslu menyatakan debat Capres dan Cawapres tidak boleh diselenggarakan di kampus. Bagaimana posisi secara yuridis?

"Pernyataan KPU dan Bawaslu tersebut perlu dikritisi dan dikoreksi mengingat pernyataan tersebut lahir karena kekurangcermatan dan kekurang hati-hatian dalam membaca ketentuan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, termasuk tidak menjadikan penjelasan Pasal 280 ayat (1) sebagai dasar," kata Kordinator Koalisi Akademisi Untuk Pemilu Partisipatif, Bayu Dwi Anggono kepada detikcom.

Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi:

Pelaksana, Peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Sementara Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi:

Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Maka perguruan tinggi (kampus) jelas tidak terlarang sebagai tempat penyelenggaraan kampanye sepanjang memenuhi persyaratan," ujar ahli hukum tata negara Universitas Jember itu.

Jadi sebenarnya Kampus tidak terlarang bagi tempat kamapanye asalkan memenuhi dua persyaratan:

Pertama, kampanye dapat dilaksanakan di perguruan tinggi jika yang mengundang adalah dari pihak penanggung jawab perguruan tinggi seperti rektor. Sepanjang peserta pemilu yang hadir tidak membawa atribur kampanye seperti bendera, kaos dan atribut lainnya.

Kedua kampanye dapat dilaksanakan di perguruan tinggi jika inisiatif untuk melaksanakan kampanye di kampus adalah dari penyelenggara pemilu (KPU)," ujarnya.

Ada plus minus penyelenggaraan Kampanye di Kampus, namun sebenarnya Kampanye di kampus bisa menjadi pembelajaran dan contoh langsung kehidupan demokrasi bagi sivitas akademika di kampus khusunya mahasiswa dan dosen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun