Tak hanya Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) saja yang bersuara lantang tentang RUU Sisdiknas, Â Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) menyikapi RUU Sisdiknas ini dengan lebih kencang lagi, bahwa RUU Sisdiknas tidak memihak kepada peningkatan kesejahteraan guru, dosen dan tenaga kependidikan lainnya, karena ketiadaan pasal TPG dan TPD sebagaimana yang tercantum dalam UU Guru dan Dosen, meski ada peningkatan kesejahteraan bagi guru dan dosen tetapi tidak jelas seperti apa nantinya, karena tidak ada pasal-pasal khusus tentang TPG dan TPD.
PGRI meminta kepada Kementerian Pendidikan untuk  menyempurnakan RUU Sisdiknas dan memasukkan kembali pasal-pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPG), agar kepastian kesejahteraan Guru dan Dosen jelas adanya dan tidak perlu membuat aturan baru tentang TPP dan TPG.
Masih ada waktu untuk menyempurnakan RUU Sisdiknas, karena bagaimanpun pelaksana RUU Sisdiknas adalah Guru dan Dosen sebagai Oemar Bakri yang harus ditingkatkan kesejahteraannya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H