Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulislah dengan hati niatkan untuk berbagi kebaikan semoga karyamu abadi dan menjadi ladang jariyah. Penulis 11 buku tunggal antara lain Pak Guru Menjadi Tamu Allah dan Membingkai Waktu, serta 70 buku Antologi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana Nasib Oemar Bakri dalam RUU Sisdiknas?

31 Agustus 2022   07:25 Diperbarui: 31 Agustus 2022   08:10 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi RUU Sisdiknas Tanpa TPG (koleksi pribadi)

  

Cepatnya media sosial memberitakan suatu peristiwa adalah keniscayaan di era global yang semakin maju ke depan.

Rancangan Undang -undang  Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas)

RUU Sisdiknas ini telah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).

Namun, RUU Sisdiknas menuai kritik di kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG).

Mengenai hal ini, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti hilangnya pasal tunjangan profesi guru.

Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul terkait hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru. Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.

Bunyi dalam pasal 105 RUU Sisdiknas ini berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.

"Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia," terang Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.

"RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru" lanjutnya.

Tak hanya Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) saja yang bersuara lantang tentang RUU Sisdiknas,  Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) menyikapi RUU Sisdiknas ini dengan lebih kencang lagi, bahwa RUU Sisdiknas tidak memihak kepada peningkatan kesejahteraan guru, dosen dan tenaga kependidikan lainnya, karena ketiadaan pasal TPG dan TPD sebagaimana yang tercantum dalam UU Guru dan Dosen, meski ada peningkatan kesejahteraan bagi guru dan dosen tetapi tidak jelas seperti apa nantinya, karena tidak ada pasal-pasal khusus tentang TPG dan TPD.

PGRI meminta kepada Kementerian Pendidikan untuk  menyempurnakan RUU Sisdiknas dan memasukkan kembali pasal-pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPG), agar kepastian kesejahteraan Guru dan Dosen jelas adanya dan tidak perlu membuat aturan baru tentang TPP dan TPG.

Masih ada waktu untuk menyempurnakan RUU Sisdiknas, karena bagaimanpun pelaksana RUU Sisdiknas adalah Guru dan Dosen sebagai Oemar Bakri yang harus ditingkatkan kesejahteraannya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun