Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulislah dengan hati niatkan untuk berbagi kebaikan semoga karyamu abadi dan menjadi ladang jariyah. Penulis 11 buku tunggal antara lain Pak Guru Menjadi Tamu Allah dan Membingkai Waktu, serta 70 buku Antologi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ferdy Sambo Dipecat

26 Agustus 2022   07:46 Diperbarui: 26 Agustus 2022   09:00 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah melakukan sidang secara maraton selama hampir 16 Jam akhirnya Tim Komisi Etik Profesi yang mengadili Irjen Ferdy Sambo telah  menetapkan sebuah keputusan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang yang dinantikan oleh seluruh masyarakat dan media yang meliput langsung di lokasi Sidang berlangsung terbuka, tertutup dan terbuka.

Terbuka saat pembacaan identitas Ferdy Sambo, tertutup saat pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo yang menghadirkan 15 saksi dan kembali sidang dinyatakan terbuka saat pembacaan keputusan akhir.

Setelah melalui sidang marathon yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dhofiri, Irjen Ferdi Sambo akhirnya dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.

Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh mantan Kapoltabes Jogja dan Kapolda DIJ tersebut, Ferdi Sambo juga mengakui semua perbuatan yang dituduhkan terhadap dirinya.

Meski demikian, atas keputusan sidang etik tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding.

"Saya mengakui semua perbuatan yang dituduhkan kepada saya. Namun demikian sesuai dengan undang-undang yang diatur, saya menyatakan banding. Apapun keputusan dalam banding tersebut, saya siap menjalankannya," kata Sambo.

Menurut Pemimpin Sidang ada beberapa pertimbangan yang digunakan sebagai dasar penetapan Pemecatan dari Kepolisian adalah :

1. Tidak profesional dalam menjalankan tugas selaku Kadiv Propam saat terjadi pembunuhan yang direkayasa oleh Ferdy Sambo sendiri.

2. Melakukan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinasnya sendiri tanggal 8 Juli 2022.

3. Mempengaruhi dan menjerumuskan anak buahnya baik yang berdinas di Kadiv Propam, di lingkungan Polda Metro Jaya dan juga yang ada di lingkungan Mabes Polri dengan rekayasa pembohongan kepada publik tentang kasus kematian Brigadir Joshua, sampai saat ini hampi 100 orang anggota Polri yang terlibat dalam kasus yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.

4. Membuat geger pemberitaan nasional dan internasional terhadap liputan kasus yang diciptakan sehingga energi tercurah pada kasus ini hampir 2 bulan terakhir.

5. Perbuatan Ferdy Sambo berdampak pada turunnya citra Kepolisian di mata masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada institusi Kepolisian di Indonesia.

Ini masih hukuman awal yang diterima oleh Ferdy Sambo atas perbuatannya membunuh Brigadir Joshua, karena Pengadilan Sipil juga akan segera menyidangkan kasus ini di mana tersangka diancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati, kita tunggu saja apa keputusannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun